Berita
Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka Jelang Sidang Putusan MK
HARIANE – Perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dengan terbuka berikut bisa dipahami sebelum mendengar putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pemilu.
Sidang MK tentang UU Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dilaksanakan Kamis, 15 Juni 2023 dan dijadwalkan pukul 09.30 WIB yang akan menentukan sistem pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.
Pro kontra sistem pemilu proporsional tertutup dengan terbuka nyatanya mengundang kontroversi di kalangan masyarakat.
Hal tersebut tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem pemungutan suara yang keduanya juga pernah diterapkan di Indonesia.
Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka
Dilansir dari laman FISIP Universitas Indonesia, Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si mengatakan bahwa secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
Pada sistem ini, daftar nama calon legislatif tidak tercantum di kertas suara, sehingga partai terpilih akan menunjuk caleg berdasarkan nomor urut sesuai dengan mekanisme internal partai.
Sistem pemilu proporsional tertutup pernah dilakoni Republik Indonesia pada 1971 hingga 1997 atau semasa Orde Baru.
Pada masa itu, jumlah partai peserta pemilu hanya dibatasi tiga saja, yaitu Partai Demokrasi Indonesia, Partao Golongan Karya, dan Partai Persatuan Pembangunan.