Berita

Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka Jelang Sidang Putusan MK

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka
Perbedaan Sistem pemilu proporsional tertutup dengan terbuka yang nasibnya akan diputuskan oleh MK pada Kamis, 15 Juni 2023. (Ilustrasi: Freepik/wavebreakmedia-micro)

HARIANE – Perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dengan terbuka berikut bisa dipahami sebelum mendengar putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pemilu.

Sidang MK tentang UU  Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dilaksanakan Kamis, 15 Juni 2023 dan dijadwalkan pukul 09.30 WIB yang akan menentukan sistem pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.

Pro kontra sistem pemilu proporsional tertutup dengan terbuka nyatanya mengundang kontroversi di kalangan masyarakat.

Hal tersebut tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem pemungutan suara yang keduanya juga pernah diterapkan di Indonesia. 

Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka

Dilansir dari laman FISIP Universitas Indonesia, Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si mengatakan bahwa secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.

Pada sistem ini, daftar nama calon legislatif tidak tercantum di kertas suara, sehingga partai terpilih akan menunjuk caleg berdasarkan nomor urut sesuai dengan mekanisme internal partai.

Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka
Sistem pemilu proporsional terbuka memberikan kesempatan pada pemilih untuk langsung memilih nama caleg. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

Sistem pemilu proporsional tertutup pernah dilakoni Republik Indonesia pada 1971 hingga 1997 atau semasa Orde Baru.

Pada masa itu, jumlah partai peserta pemilu hanya dibatasi tiga saja, yaitu Partai Demokrasi Indonesia, Partao Golongan Karya, dan Partai Persatuan Pembangunan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Oleng Usai Ditabrak Pickup, Pengendara Viar Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Magelang

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Kecelakaan di Gunung Sindur Bogor Pagi ini, Pemotor Adu Banteng Diduga Gegara Hal ...

Rabu, 23 Juli 2025
Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Sesosok Mayat dengan Luka di Dahi, ditemukan dibawah Jembatan Glagah

Rabu, 23 Juli 2025
Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Kecelakaan di Jalan Magelang Hari ini Tewaskan 1 Orang, 3 Korban Terlupa Parah

Rabu, 23 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Jadwal KRL Bogor Manggarai 23-29 Juli 2025, Jam Berangkat Pertama Pukul 04.13 WIB

Rabu, 23 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Meroket Tajam, Yakin Mau ...

Rabu, 23 Juli 2025
Mantap! Harga Emas Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Melesat, Antam 1 Gram ...

Mantap! Harga Emas Hari ini Rabu 23 Juli 2025 Melesat, Antam 1 Gram ...

Rabu, 23 Juli 2025
Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025