Jatim , Artikel
Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya Diterapkan, Wali Kota Surabaya Gencar Kerahkan Satpol PP untuk Pengawasan Nonstop
Nabila Intan Aprilia
Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya, semakin gencar Pemkot Surabaya batasi wilayah untuk merokok. (Foto: Website/Surabaya)
HARIANE – Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya pada bulan Juli 2022 sudah diterapkan, beberapa titik lokasi di Kota Surabaya diberlakukan aturan KTR.
Sebenarnya Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya sendiri sudah diberlakukan sejak lama, namun kali ini semakin dibenahi guna mengoptimalkan berjalannya aturan tersebut.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya diperkuat kembali dan mulai adanya petugas pengawasan yang diterjunkan langsung berdasarkan perintah Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya.
Latar belakang adanya Perda tersebut tidak jauh dengan kebiasaan merokok yang melekat dalam masyarakat, bahkan cenderung meningkat.
BACA JUGA : Begini Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN 2022, yang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kampus UPN VeteranPeningkatan kebiasaan merokok menjadi masalah yang serius, mengingat merokok memiliki risiko menimbulkan berbagai penyakit dan gangguan kesehatan yang dapat dialami oleh perokok aktif dan perokok pasif (tidak merokok). Sebagai upaya untuk menjaga kesehatan tubuh dan lingkungan, Surabaya gencar memberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok, melalui perintah Eri Cahyadi untuk personel Satpol PP diperkuat lagi dalam mengawasi tempat-tempat terbuka seperti fasilitas umum.