Jatim , Artikel

Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya Diterapkan, Wali Kota Surabaya Gencar Kerahkan Satpol PP untuk Pengawasan Nonstop

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya Diterapkan, Wali Kota Surabaya Gencar Kerahkan Satpol PP untuk Pengawasan Nonstop
Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya, semakin gencar Pemkot Surabaya batasi wilayah untuk merokok. (Foto: Website/Surabaya)
Sedangkan untuk masyarakat yang melanggar Perda KTR, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp 250.000 atau paksaan kerja sosial.
Bagi instansi atau pelaku usaha sanksi yang diberikan juga tidak kalah berat, yakni mulai teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin, dan denda administrasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 50 juta.

Lebih jelasnya tujuan Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya diterapkan adalah untuk melindungi masyarakat, utamanya pelaku perokok pasif kemudian mencegah timbulnya perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan serta kematian rokok, sehingga udara di lingkungan juga memiliki kualitas udara bersih.

Seperti yang diketahui di awal bahwa Perda ini telah ada sejak lama, mulai tahun 2008 Pemkot Surabaya juga menetapkan pembatasan merokok di lingkup publik.
Sama halnya yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), kemudian menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
BACA JUGA : Tempat Wisata Ala Jepang di Surabaya Wajib Dikunjungi, Siap Masuk Daftar Liburan Bersama Keluarga
Kemudian kini untuk Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya, diperkokoh dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.****
 
 
 
Ads Banner

BERITA TERKINI

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025
‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

Senin, 28 Juli 2025
Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Senin, 28 Juli 2025