Jatim , Artikel
Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya Diterapkan, Wali Kota Surabaya Gencar Kerahkan Satpol PP untuk Pengawasan Nonstop
Nabila Intan Aprilia
Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya, semakin gencar Pemkot Surabaya batasi wilayah untuk merokok. (Foto: Website/Surabaya)
Sedangkan untuk masyarakat yang melanggar Perda KTR, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp 250.000 atau paksaan kerja sosial.
Bagi instansi atau pelaku usaha sanksi yang diberikan juga tidak kalah berat, yakni mulai teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin, dan denda administrasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 50 juta.
Lebih jelasnya tujuan Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya diterapkan adalah untuk melindungi masyarakat, utamanya pelaku perokok pasif kemudian mencegah timbulnya perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan serta kematian rokok, sehingga udara di lingkungan juga memiliki kualitas udara bersih.
Seperti yang diketahui di awal bahwa Perda ini telah ada sejak lama, mulai tahun 2008 Pemkot Surabaya juga menetapkan pembatasan merokok di lingkup publik. Sama halnya yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), kemudian menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.BACA JUGA : Tempat Wisata Ala Jepang di Surabaya Wajib Dikunjungi, Siap Masuk Daftar Liburan Bersama KeluargaKemudian kini untuk Perda Kawasan Tanpa Rokok Surabaya, diperkokoh dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.****