Berita , D.I Yogyakarta

Pemkot Yogya Intensifkan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Selama Liburan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
kawasan tanpa rokok di malioboro
Tempat khusus merokok di kawasan Malioboro yang telah disediakan. (Foto: Pemkot Yogya)

HARIANE - Pemkot Yogyakarta Intensifkan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Selama Liburan Akhir Tahun.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengintensifkan pengawasan terhadap peraturan daerah (perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro selama masa liburan akhir tahun.  

Pengawasan ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat, mengingat Malioboro telah ditetapkan sebagai KTR di Kota Yogyakarta.  

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa KTR di Malioboro telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017.  

Dengan penetapan Malioboro sebagai KTR, aktivitas merokok di sembarang tempat, mempublikasikan, dan menjual rokok sudah tidak diperbolehkan.  

"Kami mengimbau warga yang beraktivitas ekonomi di Malioboro maupun wisatawan untuk menaati aturan ini. Malioboro adalah fasilitas umum, tempat di mana ada orang tua, anak-anak, dan ibu-ibu yang kesehatannya harus dijaga dari bahaya asap rokok," kata Dodi.  

Teguran bagi Pelanggar KTR  

Dodi mengungkapkan bahwa selama libur Natal hingga 30 Desember 2024, dalam setiap sesi pengawasan ketertiban di Malioboro, rata-rata terdapat sekitar 50 pelanggar KTR dari kalangan wisatawan maupun pelaku ekonomi.

Para pelanggar diberikan teguran dan informasi mengenai tempat khusus merokok yang telah disediakan.  

Meskipun Perda KTR memiliki sanksi pidana, sanksi tersebut belum menjadi prioritas saat ini. Kebanyakan pelanggar adalah wisatawan yang tidak mengetahui bahwa Malioboro merupakan KTR.  

"Saat ini, kami hanya memberikan teguran lisan dan tertulis. Biasanya, pelanggar adalah wisatawan dari luar yang tidak tahu Malioboro merupakan KTR. Namun, ada juga pelanggar seperti pengemudi becak atau andong yang sudah setiap hari di sini. Untuk mereka, teguran kami berikan lebih keras," jelasnya.  

Satpol PP mencatat pelanggar yang diberikan teguran tertulis dan memberikan kartu kuning sebagai tanda pelanggaran.  

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025