Berita , D.I Yogyakarta

Pemkot Yogya Intensifkan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Selama Liburan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
kawasan tanpa rokok di malioboro
Tempat khusus merokok di kawasan Malioboro yang telah disediakan. (Foto: Pemkot Yogya)

HARIANE - Pemkot Yogyakarta Intensifkan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Selama Liburan Akhir Tahun.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengintensifkan pengawasan terhadap peraturan daerah (perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro selama masa liburan akhir tahun.  

Pengawasan ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat, mengingat Malioboro telah ditetapkan sebagai KTR di Kota Yogyakarta.  

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa KTR di Malioboro telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017.  

Dengan penetapan Malioboro sebagai KTR, aktivitas merokok di sembarang tempat, mempublikasikan, dan menjual rokok sudah tidak diperbolehkan.  

"Kami mengimbau warga yang beraktivitas ekonomi di Malioboro maupun wisatawan untuk menaati aturan ini. Malioboro adalah fasilitas umum, tempat di mana ada orang tua, anak-anak, dan ibu-ibu yang kesehatannya harus dijaga dari bahaya asap rokok," kata Dodi.  

Teguran bagi Pelanggar KTR  

Dodi mengungkapkan bahwa selama libur Natal hingga 30 Desember 2024, dalam setiap sesi pengawasan ketertiban di Malioboro, rata-rata terdapat sekitar 50 pelanggar KTR dari kalangan wisatawan maupun pelaku ekonomi.

Para pelanggar diberikan teguran dan informasi mengenai tempat khusus merokok yang telah disediakan.  

Meskipun Perda KTR memiliki sanksi pidana, sanksi tersebut belum menjadi prioritas saat ini. Kebanyakan pelanggar adalah wisatawan yang tidak mengetahui bahwa Malioboro merupakan KTR.  

"Saat ini, kami hanya memberikan teguran lisan dan tertulis. Biasanya, pelanggar adalah wisatawan dari luar yang tidak tahu Malioboro merupakan KTR. Namun, ada juga pelanggar seperti pengemudi becak atau andong yang sudah setiap hari di sini. Untuk mereka, teguran kami berikan lebih keras," jelasnya.  

Satpol PP mencatat pelanggar yang diberikan teguran tertulis dan memberikan kartu kuning sebagai tanda pelanggaran.  

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025