Berita , D.I Yogyakarta

Pemkot Yogya Intensifkan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Selama Liburan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
kawasan tanpa rokok di malioboro
Tempat khusus merokok di kawasan Malioboro yang telah disediakan. (Foto: Pemkot Yogya)

HARIANE - Pemkot Yogyakarta Intensifkan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro Selama Liburan Akhir Tahun.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengintensifkan pengawasan terhadap peraturan daerah (perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro selama masa liburan akhir tahun.  

Pengawasan ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat, mengingat Malioboro telah ditetapkan sebagai KTR di Kota Yogyakarta.  

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menjelaskan bahwa KTR di Malioboro telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017.  

Dengan penetapan Malioboro sebagai KTR, aktivitas merokok di sembarang tempat, mempublikasikan, dan menjual rokok sudah tidak diperbolehkan.  

"Kami mengimbau warga yang beraktivitas ekonomi di Malioboro maupun wisatawan untuk menaati aturan ini. Malioboro adalah fasilitas umum, tempat di mana ada orang tua, anak-anak, dan ibu-ibu yang kesehatannya harus dijaga dari bahaya asap rokok," kata Dodi.  

Teguran bagi Pelanggar KTR  

Dodi mengungkapkan bahwa selama libur Natal hingga 30 Desember 2024, dalam setiap sesi pengawasan ketertiban di Malioboro, rata-rata terdapat sekitar 50 pelanggar KTR dari kalangan wisatawan maupun pelaku ekonomi.

Para pelanggar diberikan teguran dan informasi mengenai tempat khusus merokok yang telah disediakan.  

Meskipun Perda KTR memiliki sanksi pidana, sanksi tersebut belum menjadi prioritas saat ini. Kebanyakan pelanggar adalah wisatawan yang tidak mengetahui bahwa Malioboro merupakan KTR.  

"Saat ini, kami hanya memberikan teguran lisan dan tertulis. Biasanya, pelanggar adalah wisatawan dari luar yang tidak tahu Malioboro merupakan KTR. Namun, ada juga pelanggar seperti pengemudi becak atau andong yang sudah setiap hari di sini. Untuk mereka, teguran kami berikan lebih keras," jelasnya.  

Satpol PP mencatat pelanggar yang diberikan teguran tertulis dan memberikan kartu kuning sebagai tanda pelanggaran.  

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025