Berita , D.I Yogyakarta
Perkara Sampah, Rp 109 Miliar Dihabiskan untuk Penataan TPA Piyungan
Andi May
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. (Foto: Hariane)
Ia juga menyebut Kota Yogyakarta belum memiliki TPS 3R, maka harus mengupayakan pengurangan sampah dengan peran masyarakat.
"Masyarakat harus diajari pengelolaan sampah menjadi kompos di skala rumah tangga ataupun sebagainya untuk upaya pengurangan sampah," tambahnya.
Ia menuturkan, dalam Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah daerah harus memulai pengurangan sampah.***