Berita , Nasional , Pilihan Editor
Perkembangan Kasus DNA Pro, Polri Blokir 64 Rekening Senilai Rp 105 M
Ichsan Muttaqin
Perkembangan Kasus DNA Pro, Polri Blokir 64 Rekening Senilai Rp 105 M
Sebagai informasi, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Tiga diantaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.
Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
BACA JUGA : Penyidik Tidak Menyita Honor Rossa dari DNA Pro, Ini AlasannyaDemikian informasi seputar hukuman dan hasil barang sitaan dalam perkembangan kasus DNA Pro.****