Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola Diatur UU SKN, Begini Ulasannya
HARIANE - Perlindungan hukum bagi suporter sepakbola menjadi isu yang ramai diperbincangkan pasca terjadinya tragedi Kanjuruhan di Malang pada 1 Oktober 2022 yang telah memakan banyak korban jiwa.Di mana perlindungan hukum bagi suporter sepakbola tersebut ternyata sudah diatur dalam UU Keolahragaan No. 11 tahun 2022.Namun, diketahui sampai saat ini sosialisasi dan praktek nyata terhadap perlindungan hukum bagi suporter sepakbola inilah yang masih menjadi persoalan besar.Lantas sebenarnya apa saja isi dari undang-undang yang mengatur seputar perlindungan hukum bagi suporter sepakbola? Berikut ulasan lengkapnya.
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali. (Foto: Kemenpora)Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi suporter sepakbola sebenarnya telah diatur dalam UU Keolahragaan Nomor 11 tahun 2022. Menurutnya, substansi tentang suporter telah diatur jelas dalam UU tersebut. Di mana suporter memiliki peran besar bagi industri sepak bola nasional.Sehingga tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi suporter sudah memiliki perlindungan hukum yang jelas. Mulai dari hak dan kewajiban, organisasi, AD-ART, keanggotaan, perlindungan hukumnya baik di lapangan maupun di luar lapangan.Selanjutnya, Menpora RI pun mengakui bahwa permasalahan yang terjadi adalah UU yang menempatkan suporter sebagaimana harapan para suporter tersebut sampai saat ini belum tersosialisasi dengan baik.
Rincian UU Seputar Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola