Berita , Nasional

Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola Diatur UU SKN, Begini Ulasannya

profile picture Hanna
Hanna
Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola Diatur UU SKN, Begini Ulasannya
Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola Diatur UU SKN, Begini Ulasannya
HARIANE - Perlindungan hukum bagi suporter sepakbola menjadi isu yang ramai diperbincangkan pasca terjadinya tragedi Kanjuruhan di Malang pada 1 Oktober 2022 yang telah memakan banyak korban jiwa.
Di mana perlindungan hukum bagi suporter sepakbola tersebut ternyata sudah diatur dalam UU Keolahragaan No. 11 tahun 2022.
Namun, diketahui sampai saat ini sosialisasi dan praktek nyata terhadap perlindungan hukum bagi suporter sepakbola inilah yang masih menjadi persoalan besar.
Lantas sebenarnya apa saja isi dari undang-undang yang mengatur seputar perlindungan hukum bagi suporter sepakbola? Berikut ulasan lengkapnya.
BACA JUGA : Buntut Kerusuhan Suporter Arema di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022, Inilah Respon Tegas PSSI dan Dampak Kejadian Ini

Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola

Perlindungan hukum bagi suporter sepakbola
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali. (Foto: Kemenpora)
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi suporter sepakbola sebenarnya telah diatur dalam UU Keolahragaan Nomor 11 tahun 2022. 
Menurutnya, substansi tentang suporter telah diatur jelas dalam UU tersebut. Di mana suporter memiliki peran besar bagi industri sepak bola nasional.
Sehingga tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi suporter sudah memiliki perlindungan hukum yang jelas. 
Mulai dari hak dan kewajiban, organisasi, AD-ART, keanggotaan, perlindungan hukumnya baik di lapangan maupun di luar lapangan.
Selanjutnya, Menpora RI pun mengakui bahwa permasalahan yang terjadi adalah UU yang menempatkan suporter sebagaimana harapan para suporter tersebut sampai saat ini belum tersosialisasi dengan baik.

Rincian UU Seputar Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB