Berita , Nasional

Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola Diatur UU SKN, Begini Ulasannya

profile picture Hanna
Hanna
Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola Diatur UU SKN, Begini Ulasannya
Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola Diatur UU SKN, Begini Ulasannya
HARIANE - Perlindungan hukum bagi suporter sepakbola menjadi isu yang ramai diperbincangkan pasca terjadinya tragedi Kanjuruhan di Malang pada 1 Oktober 2022 yang telah memakan banyak korban jiwa.
Di mana perlindungan hukum bagi suporter sepakbola tersebut ternyata sudah diatur dalam UU Keolahragaan No. 11 tahun 2022.
Namun, diketahui sampai saat ini sosialisasi dan praktek nyata terhadap perlindungan hukum bagi suporter sepakbola inilah yang masih menjadi persoalan besar.
Lantas sebenarnya apa saja isi dari undang-undang yang mengatur seputar perlindungan hukum bagi suporter sepakbola? Berikut ulasan lengkapnya.
BACA JUGA : Buntut Kerusuhan Suporter Arema di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022, Inilah Respon Tegas PSSI dan Dampak Kejadian Ini

Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola

Perlindungan hukum bagi suporter sepakbola
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Zainudin Amali. (Foto: Kemenpora)
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi suporter sepakbola sebenarnya telah diatur dalam UU Keolahragaan Nomor 11 tahun 2022. 
Menurutnya, substansi tentang suporter telah diatur jelas dalam UU tersebut. Di mana suporter memiliki peran besar bagi industri sepak bola nasional.
Sehingga tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi suporter sudah memiliki perlindungan hukum yang jelas. 
Mulai dari hak dan kewajiban, organisasi, AD-ART, keanggotaan, perlindungan hukumnya baik di lapangan maupun di luar lapangan.
Selanjutnya, Menpora RI pun mengakui bahwa permasalahan yang terjadi adalah UU yang menempatkan suporter sebagaimana harapan para suporter tersebut sampai saat ini belum tersosialisasi dengan baik.

Rincian UU Seputar Perlindungan Hukum Bagi Suporter Sepakbola

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025
Skema Tanazul Dibatalkan, Menag Beberkan Alasannya

Skema Tanazul Dibatalkan, Menag Beberkan Alasannya

Rabu, 04 Juni 2025