Berita , Nasional
Permohonan Paspor Elektronik 2023 Meningkat, Ditjen Imigrasi Tambah 50 Kantor Se-Indonesia
HARIANE - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigras mencatat peningkatan permohonan paspor elektronik 2023 meningkat pasca pembatasan dan syarat bepergian dilonggarkan.
Setelah Covid-19 dicabut status pandeminya, masyarakat sudah lebih leluasa dalam melakukan perjalanan tak terkecuali ke luar negeri menggunakan paspor elektronik.
Untuk mengakomodasi permintaan paspor elektronik yang meningkat, Ditjen Imigrasi mendirikan 50 kantor imigrasi tambahan di berbagai provinsi yang melayani permohonan paspor elektronik.
Dengan demikian, kini kantor imigrasi di Indonesia yang melayani permohonan pembuatan paspor elektronik ada sebanyak 102 kantor.
Pandemi Usai, Permintaan Paspor Elektronik 2023 Naik
Melalui siaran pers Ditjen Imigrasi, tercatat bahwa pada periode Januari - September 2023 telah diterbitkan paspor elektronik sebanyak 522.065 unit dengan rata-rata penerbitan paspor sebanyak 58.000 unit per bulan.
Sedangkan pada periode yang sama paspor biasa yang diterbitkan ada sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan.
Jumlah itu meningkat cukup signifikan jika dibandingkan pada periode Januari - Desember 2022 di mana tercatat sebanyak 343.747 unit paspor elektronik diterbitkan, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan.
Sedangkan untuk paspor biasa yang diterbitkan ada sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 294.000 unit per bulan.
Oleh karena itu melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023 sebanyak 50 kantor imigrasi didirikan untuk memberikan pelayanan paspor elektronik.
“Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat, 22 September 2023.
Tadinya, masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan paspor elektronik dan terkendala soal faktor geografis membuat pemohon harus mengeluarkan usaha yang lebih besar untuk mendatangi kantor imigrasi yang melayani.