Berita , Harianesia , Pilihan Editor

Perspektif Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Menurut Islam dan Undang-undang yang Berlaku

profile picture Admin
Admin
Perspektif Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Menurut Islam dan Undang-undang yang Berlaku
Perspektif Pernikahan Beda Agama di Indonesia, Menurut Islam dan Undang-undang yang Berlaku
Hanya saja, tidak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama. Kantor catatan sipil yang bersedia menerima pernikahan beda agama pun nantinya akan mencatat perkawinan tersebut sebagai perkawinan non-Islam.
Pasangan tetap dapat memilih menikah dengan ketentuan agama masing-masing. Caranya, mencari pemuka agama yang memiliki persepsi berbeda dan bersedia menikahkan pasangan sesuai ajaran agamanya, misalnya akad nikah ala Islam dan pemberkatan Kristen.
Namun, cara ini juga tak mudah karena jarang pemuka agama dan kantor catatan sipil yang mau menikahkan pasangan beda keyakinan. Akhirnya, jalan terakhir yang sering dipakai pasangan beda agama di Indonesia untuk melegalkan pernikahannya adalah tunduk sementara pada salah satu hukum agama.
Di Indonesia, secara yuridis formal, masalah perkawinan termasuk nikah beda agama, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam rumusan tersebut diketahui tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, perspektif pernikahan beda agama di Indonesia yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia harus dilakukan dengan satu jalur agama artinya pernikahan beda agama tidak di perbolehkan untuk dilaksanakan dan jika tetap dipaksakan untuk melangsungkan pernikahan beda agama berarti pernikahan itu tidak sah dan melanggar undang-undang.
Karena Undang-undang yang berlaku tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga pernikahan beda agama belum bisa mendapat legalitas di Indonesia. Untuk pernikahan pasangan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pernikahan pasangan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS). **** (Kontributor: Anasya Adeliani)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian, Pemerintah Kembali Salurkan Alsintan

Dukung Peningkatan Produktivitas Pertanian, Pemerintah Kembali Salurkan Alsintan

Rabu, 04 Juni 2025
Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Sidang Perceraian Content Creator Dilan Janiyar, Singgung Soal Kewajiban Menafkahi Anak

Selasa, 03 Juni 2025
Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Narasi Empatik Jadi Kunci Keberhasilan Gerakan Lingkungan & Sosial di Indonesia

Selasa, 03 Juni 2025
Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Presiden Prabowo Sumbangkan Seekor Sapi dari Gunungkidul ke Kota Yogya

Selasa, 03 Juni 2025
Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Muncul Kasus Covid-19 di Asia, Dinkes Gunungkidul Imbau Masyarakat Tidak Panik

Selasa, 03 Juni 2025
Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Pendaftaran Murid Baru SMP di Gunungkidul Kembali Gunakan Sistem Daring, Wali Murid Diharap ...

Selasa, 03 Juni 2025
Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Status Christiano sebagai Mahasiswa Dibekukan, Pihak UGM Bentuk Tim untuk Berikan Sanksi Akademik

Selasa, 03 Juni 2025
Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Hari ke 33 Operasional Haji 1446 H, Jumlah Jemaah Wafat Tergolong Tinggi

Selasa, 03 Juni 2025
Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Bejat, Pria di Garut Cabuli 10 Anak Dibawah Umur

Selasa, 03 Juni 2025
Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

Selasa, 03 Juni 2025