Berita , D.I Yogyakarta
Pertumbuhan Ekonomi Jadi Peluang Terjadinya Kasus Mafia Tanah di DIY
HARIANE - Kasus mafia tanah di DIY menjadi persoalan serius yang perlu ditangani oleh aparat penegak hukum.
Pada tahun 2023 saja, Kejati DIY berurusan dengan sejumlah mafia tanah seperti Robinson Saalino, Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno, dan Mantan Kepala Desa Caturtunggal Agus Santoso.
Dalam kurun waktu tersebut, Kejati DIY setidaknya berhasil menyelamatkan lahan berstatus tanah kas desa (TKD) seluas 16 ribu meter persegi.
Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa luas provinsi D.I.Yogyakarta tergolong tidak besar, namun wilayah ini sangat rawan terjadinya permainan mafia tanah.
Menurutnya, permainan mafia tanah terjadi karena masyarakat membutuhkan tanah di wilayah ini.
Ditambah pertumbuhan ekonomi di DIY yang kedepannya terus berkembang memungkinkan orang dari luar daerah menginginkan tanah di DIY untuk berbisnis maupun hunian pribadi.
“Melihat pertumbuhan dari perkonomian DIY yang akan terus berkembang, sehingga dibutuhkan tanah. Disitulah terjadinya permainan mafia tanah itu,” kata Wihadi, Senin, 29 Juli 2024.
Untuk menuntaskan kasus mafia tanah ini, menurutnya menjadi PR besar bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY.
“Terkait masalah mafia tanah, Pak Kapolda juga menyampaikan bahwa akan melakukan penyidikan secara profesional dan akan benar-benar memperhatikan mengenai mafia tanah ini, dan akan memberanntas mafia tanah. Dan itu Bu Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) juga memberikan perhatian khususnya terhadap masalah mafia tanah,” terangnya.
“Ini merupakan PR kita bersama dan dari Polda sudah siap untuk melaksanakan secara profesional pemberantasan mafia tanah,” tandasnya.****