Bongkar 10 Modus Mafia Tanah, Mahfud MD : Ini Sudah Parah Sekali
HARIANE – Modus mafia tanah di Indonesia dibongkar oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis, 19 Januari 2023.
Tidak main-main, Mahfud MD menyebutkan total ada sepuluh modus mafia tanah yang biasa digunakan untuk mengambil tanah milik masyarakat atau bahkan milik negara.
Mahfud MD beberkan modus mafia tanah tersebut saat melakukan live streaming pembahasan konflik pertanahan di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
Lantas apa saja sepuluh modus yang biasa digunakan oleh mafia tanah yang dibeberkan oleh Mahfud MD? Berikut penjelasan selengkapnya.
Modus Mafia Tanah Menurut Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD membahas sejumlah konflik pertanahan yang kerap menimpa masyarakat. Sejumlah tokoh juga turut hadir dalam pembahasan konflik pertanahan tersebut, seperti Bambang Harimurti, Deni Indrayana, Eros Djarot dan beberapa orang lainnya. Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD menyebutkan kalau permasalahan tanah di Indonesia sudah sangat parah. “Menyelesaikan masalah pertanahan yang sudah sangat parah ini,” ujar Menko Polhukam. Berikut ini adalah sepuluh modus mafia tanah yang disebutkan oleh Mahfud MD dalam pertemuan tersebut :1. Memanfaatkan Tanah Milik Masyarakat yang Idle
Modus pertama yang sering digunakan oleh mafia tanah menurut Mahfud MD adalah memanfaatkan tanah milik masyarakat yang sudah bersertifikat. “Pertama, tanah masyarakat sudah bersertifikat atas tanah tetapi tidak dikuasai, sehingga diserobot oleh pihak lain tanpa hak,” ucap Mahfud MD.2. Memanfaatkan Tanah Tanpa Bukti Kepemilikan
“Tanah masyarakat dengan sertifikat hak atas tanah dikuasai oleh masyarakat tetapi tidak punya bukti kepemilikan yang sah,” lanjut Mahfud MD. Yang dimaksud oleh Mahfud MD dari bukti kepemilikan adalah Eigendom, Letter C dan beberapa bukti lainnya.3. Tanah Warisan Tanpa Sertifikat
“Tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun-temurun dan tidak bersertifikat, tapi tiba-tiba terbit sertifikat hak atas tanah pihak lain,” imbuh Menko Polhukam. Biasanya masyarakat yang mendiami suatu kawasan tersebut akan diusir oleh orang yang namanya tertera dalam sertifikat tersebut.BACA JUGA : Konflik Sengketa Tanah di Riau Masih Belum Ada Titik Terang, Komisi III DPR Segera Panggil BPN