Berita , Kesehatan
Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS dari Pelanggaran Keuangan
HARIANE - Dewan Pengawas harus kawal tugas Direksi Rumah Sakit, hal tersebut merupakan salah satu isi pesan yang disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Pesan tersebut disampaikan pada acara pelantikan 44 Dewan Pengawas Rumah Sakit dan 34 Dewan Pengawas Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di Auditorium Siwabessy, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2024 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Menkes Budi menyampaikan dua pesan tentang pembinaan dan pengawasan direksi rumah sakit dan politeknik kesehatan. Selanjutnya, Menkes Budi menyampaikan satu pesan mengenai fungsi kedua dewan pengawas.
Dewas RS dan Poltekkes Harus Menjaga dan Mengawal Tugas Direksi
Dihimpun dari situs Kemenkes RI, pada acara pelantikan Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Dewan Pengawas Poltekkes, Menkes Budi berpesan tiga hal yang harus menjadi perhatian Dewan Pengawas (Dewas) dalam menjalankan tugasnya.
1. Dewan Pengawas Rumah Sakit menjaga dan mengawal tugas direksi rumah sakit untuk memastikan kualitas pelayanan.
2. Dewan Pengawas Rumah Sakit memastikan rumah sakit menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan. 3. Dewan Pengawas Rumah Sakit memastikan rumah sakit menjalankan fungsi pembinaan dan pengampuan.Lebih lanjut, Menkes Budi memiliki cara sendiri dalam mengukur kualitas layanan rumah sakit. Menurutnya, kualitas layanan rumah sakit dapat dilihat dari kepuasaan penggunanya yakni pasien.
Selain itu, jika rumah sakit didatangi oleh pasien luar negeri, setidaknya dari negara tetangga, menurut menkes, hal itu dapat menjadi salah satu indikator kualitas pelayanan.
"Kalau semua pasien yang datang ke rumah sakit memuji, itu artinya benar-benar layanan terbaik," ujar Menkes.
Terkait penelitian dan pengembangan, Menkes Budi mengatakan, rumah sakit lebih banyak melakukan penelitian klinis yang menghasilkan keluaran jenis layanan baru dan bukan penelitian akademis yang keluarannya berupa jurnal ilmiah.
Sedangkan terkait fungsi pengampuan dan pembinaan, tujuannya agar rumah sakit memiliki kualitas yang sama dengan kualitas yang diberikan oleh rumah sakit Kementerian Kesehatan.
Di sisi lain, Menkes menegaskan tugas Dewan Pengawas Rumah Sakit adalah membina dan mengawasi agar direksi rumah sakit dapat menjalankan ketiga fungsi tersebut.