Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
penyalahgunaan lpg bersubsidi
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

“Memang mereka menjual dengan harga sedikit di bawah harga pasaran, selisih Rp5.000 sampai Rp10.000, dan juga diantar, supaya masyarakat tertarik,” katanya.

Diketahui, para tersangka telah melakukan aksi ini sejak Januari 2024. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, setiap harinya ketiga tersangka mampu menghasilkan 30 tabung LPG 12 kg dengan mengambil isi dari sekitar 150 tabung LPG 3 kg.

Satu tabung hasil pemindahan gas tersebut kemudian dijual dengan harga Rp80.000 hingga Rp90.000 untuk LPG 5,5 kg, dan Rp188.000 hingga Rp195.000 untuk LPG 12 kg.

Adapun keuntungan kotor dari penjualan satu tabung LPG 5,5 kg sekitar Rp30.000, sedangkan LPG 12 kg sekitar Rp70.000.

Dalam sebulan, tersangka JS yang merupakan otak dari aksi ini memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp20 juta.

“Untuk keuntungan, dari hasil pemeriksaan dan pengecekan di lapangan, yang bersangkutan (tersangka JS) memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta per bulan. Karena dua orang yang membantunya juga diberi honor,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025
Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Senin, 19 Mei 2025
Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Senin, 19 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Senin, 19 Mei 2025
Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 19 Mei 2025
Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025