Berita , D.I Yogyakarta
Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

“Memang mereka menjual dengan harga sedikit di bawah harga pasaran, selisih Rp5.000 sampai Rp10.000, dan juga diantar, supaya masyarakat tertarik,” katanya.
Diketahui, para tersangka telah melakukan aksi ini sejak Januari 2024. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, setiap harinya ketiga tersangka mampu menghasilkan 30 tabung LPG 12 kg dengan mengambil isi dari sekitar 150 tabung LPG 3 kg.
Satu tabung hasil pemindahan gas tersebut kemudian dijual dengan harga Rp80.000 hingga Rp90.000 untuk LPG 5,5 kg, dan Rp188.000 hingga Rp195.000 untuk LPG 12 kg.
Adapun keuntungan kotor dari penjualan satu tabung LPG 5,5 kg sekitar Rp30.000, sedangkan LPG 12 kg sekitar Rp70.000.
Dalam sebulan, tersangka JS yang merupakan otak dari aksi ini memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp20 juta.
“Untuk keuntungan, dari hasil pemeriksaan dan pengecekan di lapangan, yang bersangkutan (tersangka JS) memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta per bulan. Karena dua orang yang membantunya juga diberi honor,” terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.****