Berita , Nasional , D.I Yogyakarta
Polda DIY Ungkap Jaringan Peredaran Ganja Lintas Pulau, 552.270,17 Gram Ganja Diamankan
HARIANE - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 552.270,17 gram ganja.
Penyidik Ditresnarkoba Polda DIY mengamankan dua orang tersangka atas kasus ini, yakni MTH (39) warga Gedongtengen, Yogyakarta dan MF (27) warga Cipayung, Jawa Barat.
Wadir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, terungkapnya kasus narkoba jenis ganja ini berawal saat penyidik mengamankan tersangka MTH dengan barang bukti 153,17 gram ganja di tempat tinggalnya wilayah Ngestiharjo, Bantul pada 20 Juli 2024 lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Saat diinterogasi, MTH mengaku sebelumnya telah memesan ganja secara online melalui Instagram dari akun MF. Paket tersebut dikirimkan ke Kebumen, Jawa Tengah dan tiba pada 22 Juli 2024 melalui jasa ekspedisi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, penyidik menuju Kebumen pada Senin, 22 Juli 2024 dan benar ditemukan paket 1.020 gram yang berisi daun, batang, dan biji ganja,” kata Muharomah, Jumat, 6 September 2024.
Berdasarkan keterangan MTH, penyidik mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pengirim ganja tersebut. Kemudian penyidik menuju ke Medan untuk melakukan penangkapan terhadap MF yang diketahui beralamat di Brayan Barat, Medan Barat pada 14 Agustus 2024.
Pada 19 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB, MF akhirnya berhasil diamankan di wilayah tersebut dengan barang bukti berupa ganja seberat 869 gram.
Setelah dilakukan interogasi, MF mengaku mendapatkan ganja dari wilayah Agusen, Kabupaten Gayo Lues, Aceh dan penyidik langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk menemukan ladang ganja.
Selanjutnya pada 22 Agustus 2024, penyidik akhirnya menemukan ladang ganja seluas kurang lebih tiga hektar yang masih ditumbuhi pohon ganja setinggi kurang lebih 1,5-2 meter sejumlah 2.500 batang di lokasi tersebut.
“Dengan asumsi lima batang ganja seberat 1 kilogram, maka berat ganja di ladang tersebut adalah sekitar 500 kilogram,” terangnya.
Selain itu, di lokasi tersebut penyidik juga menemukan ganja yang sudah dipanen sebanyak dua karung dengan berat kurang lebih 50 kilogram.
“Selanjutnya penyidik melakukan pencabutan pohon ganja dan dibakar di lokasi,” sambungnya.