Berita , D.I Yogyakarta
Polda DIY Bongkar Dua Jaringan Peredaran Ganja di Jogja, Ada Dugaan Berasal Dari Sumber yang Sama
HARIANE - Polda DIY bongkar kasus peredaran ganja di Jogja dari dua jaringan yang berbeda.
Kedua jaringan ini sama-sama mendapatkan barang tersebut dari Medan, Sumatera Utara.
Jaringan pertama telah diberitakan sebelumnya dengan TKP Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman yang berawal dari penangkapan tersangka inisial IM yang mengarah ke tiga tersangka lain di Medan inisial HPNP, JS, dan BCA.
Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono membeberkan, untuk jaringan kedua kasus peredaran ganja di Jogja didapatkan dari TKP Mergangsan Kota Yogyakarta dengan dua orang tersangka inisial AV warga Surakarta dan YS warga Medan.
Dari tangan AV, polisi mengamankan 112,18 gram ranting, daun, dan biji ganja kering. Sedangkan dari YS didapatkan satu plastik berwarna biru berisi ranting, daun, dan biji ganja kering dengan berat 61,31 gram.
“Dari Mergangsan AV diamankan, dia memesan melalui WhatsApp kepada YS. Dari AV kita kembangkan ke Medan dan YS berhasil kami tangkap. Keduanya satu jaringan,” kata Bakti, Senin, 19 Juni 2023.
Bakti mengatakan, tersangka AV dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan YS dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ia menduga, dari kedua jaringan tersebut kemungkinan mengarah ke sumber yang sama, yakni Aceh.
Seperti diketahui untuk jaringan pertama Sleman-Medan kepolisian mendapati fakta bahwa ganja tersebut didapatkan tersangka di Medan dari Aceh.
“Kemungkinan dua jaringan ini ke atasnya bisa bertemu, tapi kita belum ada titik untuk kesana. Belum naik ke atas, jadi disini putus,” ujar dia.
Bakti mengungkapkan, saat melakukan penangkapan di Medan pun jajaran kepolisian mengalami kesulitan lantaran banyak warga desa yang mendukung bisnis yang dilakukan para tersangka.