Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Bongkar Dua Jaringan Peredaran Ganja di Jogja, Ada Dugaan Berasal Dari Sumber yang Sama

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Jaringan peredaran ganja di Jogja
Enam tersangka dari dua jaringan peredaran ganja di Jogja dihadirkan Polda DIY dalam konferensi pers. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Polda DIY bongkar kasus peredaran ganja di Jogja dari dua jaringan yang berbeda.

Kedua jaringan ini sama-sama mendapatkan barang tersebut dari Medan, Sumatera Utara.

Jaringan pertama telah diberitakan sebelumnya dengan TKP Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman yang berawal dari penangkapan tersangka inisial IM yang mengarah ke tiga tersangka lain di Medan inisial HPNP, JS, dan BCA.

Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono membeberkan, untuk jaringan kedua kasus peredaran ganja di Jogja didapatkan dari TKP Mergangsan Kota Yogyakarta dengan dua orang tersangka inisial AV warga Surakarta dan YS warga Medan.

Dari tangan AV, polisi mengamankan 112,18 gram ranting, daun, dan biji ganja kering. Sedangkan dari YS didapatkan satu plastik berwarna biru berisi ranting, daun, dan biji ganja kering dengan berat 61,31 gram.

“Dari Mergangsan AV diamankan, dia memesan melalui WhatsApp kepada YS. Dari AV kita kembangkan ke Medan dan YS berhasil kami tangkap. Keduanya satu jaringan,” kata Bakti, Senin, 19 Juni 2023.

Bakti mengatakan, tersangka AV dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan YS dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ia menduga, dari kedua jaringan tersebut kemungkinan mengarah ke sumber yang sama, yakni Aceh.

Seperti diketahui untuk jaringan pertama Sleman-Medan kepolisian mendapati fakta bahwa ganja tersebut didapatkan tersangka di Medan dari Aceh.

“Kemungkinan dua jaringan ini ke atasnya bisa bertemu, tapi kita belum ada titik untuk kesana. Belum naik ke atas, jadi disini putus,” ujar dia.

Bakti mengungkapkan, saat melakukan penangkapan di Medan pun jajaran kepolisian mengalami kesulitan lantaran banyak warga desa yang mendukung bisnis yang dilakukan para tersangka.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025