Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Bongkar Dua Jaringan Peredaran Ganja di Jogja, Ada Dugaan Berasal Dari Sumber yang Sama

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Jaringan peredaran ganja di Jogja
Enam tersangka dari dua jaringan peredaran ganja di Jogja dihadirkan Polda DIY dalam konferensi pers. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Polda DIY bongkar kasus peredaran ganja di Jogja dari dua jaringan yang berbeda.

Kedua jaringan ini sama-sama mendapatkan barang tersebut dari Medan, Sumatera Utara.

Jaringan pertama telah diberitakan sebelumnya dengan TKP Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman yang berawal dari penangkapan tersangka inisial IM yang mengarah ke tiga tersangka lain di Medan inisial HPNP, JS, dan BCA.

Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono membeberkan, untuk jaringan kedua kasus peredaran ganja di Jogja didapatkan dari TKP Mergangsan Kota Yogyakarta dengan dua orang tersangka inisial AV warga Surakarta dan YS warga Medan.

Dari tangan AV, polisi mengamankan 112,18 gram ranting, daun, dan biji ganja kering. Sedangkan dari YS didapatkan satu plastik berwarna biru berisi ranting, daun, dan biji ganja kering dengan berat 61,31 gram.

“Dari Mergangsan AV diamankan, dia memesan melalui WhatsApp kepada YS. Dari AV kita kembangkan ke Medan dan YS berhasil kami tangkap. Keduanya satu jaringan,” kata Bakti, Senin, 19 Juni 2023.

Bakti mengatakan, tersangka AV dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan YS dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ia menduga, dari kedua jaringan tersebut kemungkinan mengarah ke sumber yang sama, yakni Aceh.

Seperti diketahui untuk jaringan pertama Sleman-Medan kepolisian mendapati fakta bahwa ganja tersebut didapatkan tersangka di Medan dari Aceh.

“Kemungkinan dua jaringan ini ke atasnya bisa bertemu, tapi kita belum ada titik untuk kesana. Belum naik ke atas, jadi disini putus,” ujar dia.

Bakti mengungkapkan, saat melakukan penangkapan di Medan pun jajaran kepolisian mengalami kesulitan lantaran banyak warga desa yang mendukung bisnis yang dilakukan para tersangka.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB
Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 18:36 WIB
Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Jumat, 21 Februari 2025 15:18 WIB
Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Cawe-Cawe Megawati Berlanjut, dari Era Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

Jumat, 21 Februari 2025 15:17 WIB
Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Tingkatkan Pelayanan, KAI Commuter Luncurkan Kartu Disabilitas di Yogyakarta

Jumat, 21 Februari 2025 14:33 WIB
Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Nasib Kepala Daerah dari PDIP yang Sudah Tiba di Jogja, Hasto Wardoyo: Kita ...

Jumat, 21 Februari 2025 14:20 WIB
Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Tunda Ikuti Retreat di Magelang, Bupati Gunungkidul: Kami Tegak Lurus Ketum Megawati

Jumat, 21 Februari 2025 14:17 WIB
Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Hasto Wardoyo Tunggu Klarifikasi

Jumat, 21 Februari 2025 12:40 WIB