Berita , Nasional , D.I Yogyakarta
Polda DIY Ungkap Jaringan Peredaran Ganja Lintas Pulau, 552.270,17 Gram Ganja Diamankan
Wahyu Turi
Polda DIY amankan 2 orang tersangka atas kasus peredaran ganja lintas pulau. (Foto: Wahyu Turi K)
Penyidik kemudian menggiring MF ke Polda DIY pada 24 Agustus 2024 beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram dan dua karung ganja seberat kurang lebih 50 kilogram untuk dilakukan proses penyidikan.
Atas perbuatan tersebut, MTH dan MF disangkakan Pasal 111 Ayat (2) subsider pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara; dan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.****