Berita , D.I Yogyakarta
Polemik Pelepasan APK di Prambanan, Kedua belah Pihak Bersepakat Damai
HARIANE - Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan penelusuran kasus terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman tahun 2024 yang berada di wilayah Bokoharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman.
Adapun peristiwa tersebut berkaitan dengan pemasangan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman tahun 2024 yang berada di sekitar pintu perlintasan kereta api di Bokoharjo dan di depan Kalurahan Bokoharjo, Prambanan.
"Kami mendapatkan kabar mengenai kejadian tersebut pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, dan langsung menindaklanjuti setelah berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Prambanan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, Antonius Hery Purwito.
Selanjutnya, Ketua Panwaslu Kecamatan Prambanan, Tamrin Santoso, beserta jajarannya segera melakukan penelusuran untuk mengetahui kronologis dari kejadian di wilayah tersebut.
Dari hasil penelusuran, didapatkan informasi yang saling terkait dengan kejadian pada hari sebelumnya.
Pada hari sebelumnya, Minggu, 29 September 2024, ditemukan APK Paslon yang terpasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo.
Pemasangan tersebut diketahui oleh seorang warga yang kemudian melaporkannya kepada salah seorang Perangkat Desa Kalurahan Bokoharjo.
Perangkat Desa tersebut lalu meminta agar APK Paslon tersebut dilepas, karena berada di area fasilitas pemerintah, yakni di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo.
Warga pelapor kemudian mencari pihak pemasang APK Paslon tersebut dan menemukannya saat sedang memasang APK Paslon serupa di sebelah utara pintu perlintasan kereta api Bokoharjo, Prambanan.
Warga tersebut meminta kepada si pemasang APK Paslon untuk melepas APK Paslon yang berada di samping pintu Kalurahan Bokoharjo serta yang baru saja terpasang di utara pintu perlintasan kereta api Bokoharjo.
"Adapun kondisi pada saat itu di area pintu perlintasan kereta api Bokoharjo sudah terpasang APK milik paslon lainnya, sehingga terjadi kesalahpahaman," kata Tamrin.
Setelah Panwas Kecamatan Prambanan melakukan penelusuran lebih lanjut, diperoleh keterangan bahwa kedua belah pihak tim paslon akhirnya bersepakat untuk melakukan tindakan pemindahan APK secara mandiri, yaitu memindahkan APK Paslon yang terpasang di samping pintu masuk Kantor Kalurahan Bokoharjo karena aturan larangan memasang APK di area gedung/fasilitas milik pemerintah.