Berita , D.I Yogyakarta
Polisi Amankan Kawanan Pelaku Pengeroyokan di Jalan Parangtritis, Senjata Airsoft Gun Jadi Barang Bukti
Kemudian FF mengalami luka memar pada hidung dan mimisan yang keluar dari dua lubang hidung, yang mana juga terdapat patah tulang hidung perlukaan tersebut merupakan akibat kekerasan tumpul.
Selain itu FF juga mengalami patah tulang rahang bawah kiri yang diduga akibat kekerasan tumpul. Juga terdapat luka tembak dada bagian bawah leher bagian depan, di atas tulang selangkangan kanan dan kedua kaki.
Selanjutnya, MRA terdapat luka robek pada dahi kanan dan kepala bagian atas kanan perlukaan tersebut akibat kekerasan tajam, luka memar pada kepala bagian kiri belakang, bibir dan punggung kiri perlukaan tersebut akibat kekerasan tumpul.
Terakhir, DSM mengalami luka memar pada dahi kanan perlukaan yang terjadi merupakan akibat kekerasan tajam, luka tembak pada mata kaki kedua kaki.
Jeffry mengatakan alasan para pelaku menganiaya korban karena mereka meyakini salah satu dari korban membawa celurit yang disabetkan ke arah pelaku. Atas dasar itu, para pelaku melakukan pengejaran dan pengeroyokan.
"Para pelaku diancam dengan pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dengan hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara," pungkasnya.****