Berita

Polisi Tangkap Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone, Keduanya Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Polisi tangkap si kembar pelaku penipuan Iphone
Polisi tangkap si kembar pelaku penipuan Iphone dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara. (Foto: instagram/divisihumaspolri)

HARIANE - Baru-baru ini polisi tangkap si kembar pelaku penipuan iPhone yang telah meresahkan banyak korbannya.

Sebelumnya telah terjadi kasus penipuan dan penggelapan uang dari terduga Rihana dan Rihani hingga puluhan miliar.

Kedua pelaku kini sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari ini, 4 Juli 2023 di Tangerang Selatan.

Polisi Tangkap Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone di Tangerang

Polisi tangkap si kembar pelaku penipuan iPhone
Kedua pelaku penipuan dan penggelapan uang. (Foto: instagram/divisihumaspolri)

Dikutip dari akun Instagram @ditreskrimum_pmj yang mengungkapkan bahwa polisi tangkap si kembar pelaku penipuan iPhone di sebuah apartement.

"Si kembar yang menjadi tersangka kasus penipuan jual-beli iPhone, yaitu Rihana-Rihani akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Apartemen wilayah Serpong, Tangerang Selatan," tulis akun tersebut pada keterangan sebuah unggahannya.

Sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian, kedua pelaku sempat beberapa kali kabur ke beberapa daerah seperti Cilegon, Yogyakarta, Surabaya dan Bali.

Mereka juga menggunakan identitas palsu yaitu identitas milik sang supir pribadinya untuk berpindah-pindah tempat.

Selain itu, kedua pelaku juga sering mengganti nomor ponselnya serta ponselnya agar IMEI milik pelaku tidak dapat terlacak.

Selama ini juga pelaku melakukan transaksi tarik tunai melalui ATM agar transaksi rekening tidak terlihat.

Tetapi, berdasarkan informasi terakhir yang didapatkan, rekening bank milik para pelaku berhasil diblokir oleh PPTK yang didalamnya berisikan nominal transaksi sebesar Rp. 86 miliar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025