Berita , Jabar
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Begini Modusnya
HARIANE – Polisi akhirnya menetapkan tersangka kasus BBM campur air di SPBU Bekasi yanag sempat viral di sosial media.
Awalnya Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Erna Ruswing Andari sempat menyatakan tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut dan pihak kepolisian masih akan melakukan penyelidikan.
Namun setelah dilakukan investasigasi lebih lanjut, akhirnya Polisi menemukan bahwa tangki penyimpanan BBM jenis Pertalite tidak ada kebocoran.
“Tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota beserta pihak Pertamina regional Jawa Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU. Terdapat 4 dispenser BBM Pertalite yang diduga dicamour dengan air dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki,” ujar Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus.
Modus Tersangka Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi
Dilansir dari Tribrata Polri, Polisi awalnya mengamankan 2 pelaku AMT (Awak Mobil Tangki) yaitu Nana (32) sebagai sopir dan Apin (27) sebagai kenek.
Dari hasil penangkapan tersebut, akhirnya Polisi melakukan pengembangan dan menangkap 3 orang lainnya yaitu Andre Darma (67), Engkos (51) dan Subarna.
Hanya saja, dari lima pelaku yang diamankan, hanya tiga diantaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM campur air di SPBU Bekasi.
Modus yang dilakukan tersangka Nana dan Apin yaitu dengan mengganti isi BBM jenis Pertalite yang kurang, dengan air.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa selang lison dan selang air.
“Tim sat reskrim mengamankan barang bukti selang air dan selang lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalah gunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite. Dimana selang lison digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari truk tangki ke bak penampungan dan selang air untuk mengisi air kedalam truk tangki menggantikan isi BBM yang berkurang,” lanjut Firdaus.