Berita , Jabodetabek
Polres Bogor Kembali Terapkan Tilang Manual Mulai Juni 2023, Simak Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak
HARIANE – Polres Bogor kembali terapkan tilang manual atau tilang non elektronik mulai 1 Juni 2023.
Sat Lantas Polres Bogor akan melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di tempat atau tilang non elektronik dengan blangko tilang.
Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas yang tinggi.
Polres Bogor Kembali Terapkan Tilang Manual, Simak Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak
Polres Bogor kembali terapkan tilang manual untuk menindaklanjut para pengendara yang kerap melakukan pelanggaran.
Pasalnya apabila dibiarkan, hal tersebut dapat membahayakan sang pengendara itu sendiri serta para pengguna jalan lainnya.
Maka dari itu agar tidak terkena tilang saat berkendara, penting untuk mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak.
Berikut ini macam-macam pelanggaran yang perlu dihindari seperti dilansir dari Instagram Polres Bogor.
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari 1 orang 3. Menggunakan ponsel saat berkendara 4. Menerobos lampu merah 5. Tidak menggunakan helm standar SNI 6. Melawan arus lain 7. Melampaui batas kecepatan 8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol 9. Kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah) 10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan 11. Ranmor yang overload dan over dimension 12. Ranmor tanpa plat nomor atau dengan nomor polisi palsu yang tertangkap tangan oleh petugas agar dilaksanakan dakgar non elektronikDemikian informasi mengenai jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak dikarenakan Polres Bogor kembali terapkan tilang manual.****
Temukan artikel menarik lainnya di Harianejogja.com