Berita

5 Modus Perdagangan Orang Diungkap Polisi, Jangan Sampai Tertipu!

profile picture Fatimah Nuraini
Fatimah Nuraini
modus Perdagangan Orang
Modus perdagangan orang yang perlu diwaspadai agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. (Ilustrasi: Freepik/KamranAydinov)

HARIANE – Beragam modus perdagangan orang di Indonesia yang sedang marak terjadi diungkapkan oleh kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. 

Pasalnya, Tindak Pidana Perdagangan Orang atau disingkat dengan TPPO masih berkeliaran di sekitar masyarakat.

Salah satu modus perdagangan manusia di Indonesia yang paling sering digunakan adalah dengan menawarkan bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji yang besar.

Tawaran tersebut tentunya menarik bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kualitas hidupnya, tapi ternyata ada risiko besar di baliknya. 

5 Modus Perdagangan Orang, Kenali Tanda-tandanya

Menanggapi adanya kasus perdagangan orang, Polresta Yogyakarta akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus TPPO di Indonesia khususnya. 

Pelaku biasanya menjanjikan hal-hal yang dapat menarik calon korbannya agar tertarik untuk melakukan kontrak kerja ketika melancarkan aksinya. 

Berikut ini 5 modus perdagangan orang yang patut diwaspadai sebagaimana dilansir dari Instagram Polresta Yogyakarta: 

1. Menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan bantuan pengurusan paspor

2. Memberangkatkan korban dengan visa kunjungan dan membeli tiket pulang pergi
3. Menyelundupkan korban ke negara lain, bukan untuk tujuan yang ditawarkan di awal
4. Mengikat kontrak kerja dalam bahasa yang tidak dipahami korban
5. Merekrut tanpa melibatkan perusahaan resmi. 

Polisi mengimbau apabila masyarakat menemukan pelaku yang memiliki ciri-ciri modus perdagangan manusia di Indonesia tersebut, maka diharapkan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat.

Adapun tindak pindana terkait perdagangan orang tersebut sesuai dengan UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Selain itu, penanganan kasus tersebut termaktub juga dalam Perpres No.19 Tahun 2003 tentang rencana aksi nasional pencegahan tindak pidana perdagangan orang tahun 2002-2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

Minggu, 27 Juli 2025
Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Minggu, 27 Juli 2025
Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Minggu, 27 Juli 2025
Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025
‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025