Berita

5 Modus Perdagangan Orang Diungkap Polisi, Jangan Sampai Tertipu!

profile picture Fatimah Nuraini
Fatimah Nuraini
modus Perdagangan Orang
Modus perdagangan orang yang perlu diwaspadai agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. (Ilustrasi: Freepik/KamranAydinov)

HARIANE – Beragam modus perdagangan orang di Indonesia yang sedang marak terjadi diungkapkan oleh kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. 

Pasalnya, Tindak Pidana Perdagangan Orang atau disingkat dengan TPPO masih berkeliaran di sekitar masyarakat.

Salah satu modus perdagangan manusia di Indonesia yang paling sering digunakan adalah dengan menawarkan bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji yang besar.

Tawaran tersebut tentunya menarik bagi masyarakat yang ingin meningkatkan kualitas hidupnya, tapi ternyata ada risiko besar di baliknya. 

5 Modus Perdagangan Orang, Kenali Tanda-tandanya

Menanggapi adanya kasus perdagangan orang, Polresta Yogyakarta akan menindak siapapun yang terlibat dalam kasus TPPO di Indonesia khususnya. 

Pelaku biasanya menjanjikan hal-hal yang dapat menarik calon korbannya agar tertarik untuk melakukan kontrak kerja ketika melancarkan aksinya. 

Berikut ini 5 modus perdagangan orang yang patut diwaspadai sebagaimana dilansir dari Instagram Polresta Yogyakarta: 

1. Menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan bantuan pengurusan paspor

2. Memberangkatkan korban dengan visa kunjungan dan membeli tiket pulang pergi
3. Menyelundupkan korban ke negara lain, bukan untuk tujuan yang ditawarkan di awal
4. Mengikat kontrak kerja dalam bahasa yang tidak dipahami korban
5. Merekrut tanpa melibatkan perusahaan resmi. 

Polisi mengimbau apabila masyarakat menemukan pelaku yang memiliki ciri-ciri modus perdagangan manusia di Indonesia tersebut, maka diharapkan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat.

Adapun tindak pindana terkait perdagangan orang tersebut sesuai dengan UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Selain itu, penanganan kasus tersebut termaktub juga dalam Perpres No.19 Tahun 2003 tentang rencana aksi nasional pencegahan tindak pidana perdagangan orang tahun 2002-2024.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025