HARIANE - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo berhasil menggagalkan peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal, Jumat dinihari (15/11/2024). Dalam memasarkan produknya, pelaku memakai sistem Cash on Delivery (COD).
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, menjelaskan bahwa keberhasilan mengungkap penjualan miras tersebut merupakan upaya untuk memberantas peredaran miras tanpa izin, yang membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat atau Kamtibmas.
"Penyelidikan peredaran miras ilegal berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi miras melalui metode COD. Transaksi ini menjadi modus baru sekaligus menghindari pemeriksaan pihak berwajib," ujar Andriana Yusuf, Jumat (15/11/2024).
Dari penyelidikan yang dilakukan, Polres Kulon Progo kemudian mengamankan seseorang berinisial HN, penjual miras ilegal, di Sogan, Wates. Dari HN, berhasil ditemukan 246 botol miras berbagai merek yang dijual HN secara COD.
HN ditangkap setelah melakukan transaksi COD dengan pembeli miras tanpa izin.
"Dari pengembangan lebih lanjut, kami menemukan gudang penyimpanan miras di wilayah Kokap. Petugas menemukan banyak barang bukti yang menguatkan adanya jaringan peredaran miras ilegal yang lebih besar," ungkap Andriana.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mengamankan 246 botol minuman beralkohol berbagai merek yang dijual secara ilegal.
"Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Kulon Progo dalam rangka proses lebih lanjut, termasuk penyitaan dan pemusnahan," ungkapnya.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kulon Progo.
"Tanpa dukungan dari masyarakat, kami tidak dapat bekerja dengan maksimal," ujar Wilson.****