HARIANE – Polres Kulonprogo berkomitmen memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam operasi gabungan yang digelar selama sepekan terakhir, berhasil disita 456 botol miras pabrikan dan 2 botol miras dalam kemasan plastik bekas minuman.
Ratusan botol minuman keras ini disita dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras ilegal.
Kabag Ops Polres Kulonprogo, Kompol Sumalugi, menuturkan bahwa operasi pemberantasan miras dilaksanakan selama satu minggu dan akan digencarkan ke depannya dengan meningkatkan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kolaborasi ini penting untuk memastikan efek jera dan penegakan hukum berjalan optimal,” ucap Kompol Sumalugi di Kulonprogo, Jumat (13/6/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Triyono, menyampaikan bahwa kegiatan operasi miras akan dilaksanakan secara rutin.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada kami jika mengetahui peredaran miras di lingkungannya. Peredaran miras sering menjadi pemicu tindak kriminal maupun konflik sosial,” tegas AKP Triyono.****