Berita
Marak Aksi Kriminal, Polresta Bogor Gelar Penertiban Penegakan Hukum: Masyarakat di Rumah Saja saat Tengah Malam
2. Tawuran/Anarkisme
Melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman maskimal penjara 12 tahun, apabila kekerasan tersebut menyebabkan kematian.
3. Penggunaan Knalpot Brong
Melanggar UU No 22 Tahun 2009 pasal 285 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda maskimal Rp. 250 ribu. Knlapot brong akan disita dan kendaraan ditahanhingga pemilik mengganti knalpot standar.
4. Penyalahgunaan Senjata Tajam
Melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman 1 tahun penjara.
5. Berkendara dalam Pengaruh Alkohol/Miras
Melanggar UU No.22 Tahun 29 pasal 311 berkendara membahayakan nyawa dengan ncaman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp. 3 juta.
Demikian informasi terkait aksi Polresta Bogor gelar penertiban penegakan hukum secara tegas dengan menghimbau para masyarakat untuk tetap berada di dalam rumah saat malam hari.****