Berita , Nasional
30 Anggota Meninggal pada Pemilu 2019, Polri Beri Syarat Khusus untuk Pengamanan Pemilu 2024
HARIANE - Upaya pengamanan Pemilu 2024, Kepolisian Republik Indonesia lakukan seleksi terhadap ratusan ribu personel dengan memberikan syarat khusus.
Seleksi dilakukan dengan batasan usia dan kesehatan mengingat rangkaian Pemilu 2024 yang panjang akan lebih baik dari sisi kinerja dan juga dari sisi personel.
Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan pembelajaran Pemilu 2019 dimana banyak personel yang sakit dan meninggal akibat rangkaian Pemilu yang panjang.
Pengamanan Pemilu 2024, Usia Personel Maksimal 50 Tahun
Dilansir dari warta PMJ News bahwa dalam upaya pelaksana pengamanan Pemilu yang akan dilaksanakan 2024 mendatang, proses seleksi personel akan dibatasi usia dan kesehatan.
Batasan usia maksimal 50 tahun didukung dengan kesehatan yang baik untuk menjaga an mengkondisikan proses pemilu yang panjang.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan pengalaman dan pembelajaran pada Pemilu 2019 dimana para personel banyak yang sakit bahkan meninggal akbiat menjaga proses Pemilu yang panjang.
Polri juga akan mengerahkan sebanyak 434.197 personel yang terlibat dalam Operasi Mantap Brata 2023-2024 untuk mengamankan Pemilu 2024. Para personel yang bertugas telah diseleksi dari sisi umur dan kesehatannya.
"Pelaksana pengamanan Pemilu 2024 (diseleksi) usianya maksimal 50 tahun," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho.
Diketahui bahwa pada Pemilu 2019 sebanyak 30 personel Polri dari tingkat kepangkatan perwira tinggi hingga perwira tingkat pertama meninggal dunia karena kelelahan.
Para personel yang meninggal dunia rata-rata berusia 50 tahun ke atas, selain itu juga ada personel yang tidak mengecek kesehatan.