Berita , Kesehatan
PP Nomor 28 Tahun 2024, Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Apa Syaratnya?
Selain itu, dalam pelaksanaannya, dokter harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meskipun praktik di beberapa tempat.
Ini berarti dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.
Lebih lanjut, dalam Pasal 682 ayat (3) menambahkan penjelasan bahwa SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Persyaratan perpanjangan SIP, tertuang dalam Pasal 682 ayat (4) yang meliputi: STR (Surat Tanda Registrasi), tempat praktik, dan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi.
Pengesahan Peraturan pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Serta langkah yang dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif.
"Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya," ucap dr. Syahril.
Lebih lanjut, tentang PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dapat diunduh di sini. ****