Berita , Kesehatan
PP Nomor 28 Tahun 2024, Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Apa Syaratnya?
HARIANE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan dan menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan tersebut menjabarkan ketentuan teknis yang meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, teknis perbekalan kesehatan, dan aspek lainnya.
Salah satu yang menjadi poin penting dalam peraturan ini adalah tentang registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Serta perihal ketentuan praktik dokter dan dokter gigi.
Dalam peraturan tersebut, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.
Ketentuan Praktik Dokter dan Dokter Gigi
"Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP)".
Pernyataan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 681 ayat (1).
Kemudian, Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menjelaskan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.
"SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik" bunyi Pasal 682 ayat (2).
Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.
"Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril yang dikutip dari situs Kemenkes RI.
Ia mengatakan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengikuti ketentuan di peraturan lama.