Berita , Kesehatan

PP Nomor 28 Tahun 2024, Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Apa Syaratnya?

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
PP Nomor 28 Tahun 2024
Ketahui regulasi lengkap PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan tautan di bawah ini. (Foto: jdih.kemkes.go.id)

HARIANE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan dan menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan tersebut menjabarkan ketentuan teknis yang meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, teknis perbekalan kesehatan, dan aspek lainnya.

Salah satu yang menjadi poin penting dalam peraturan ini adalah tentang registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Serta perihal ketentuan praktik dokter dan dokter gigi.

Dalam peraturan tersebut, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

Ketentuan Praktik Dokter dan Dokter Gigi

"Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP)".

Pernyataan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 681 ayat (1).

Kemudian, Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menjelaskan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.

"SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik" bunyi Pasal 682 ayat (2).

Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

"Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril yang dikutip dari situs Kemenkes RI.

Ia mengatakan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengikuti ketentuan di peraturan lama.

Ads Banner

BERITA TERKINI

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025