Berita , Kesehatan

PP Nomor 28 Tahun 2024, Dokter Tetap Bisa Praktik di Tiga Tempat, Apa Syaratnya?

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
PP Nomor 28 Tahun 2024
Ketahui regulasi lengkap PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan tautan di bawah ini. (Foto: jdih.kemkes.go.id)

HARIANE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan dan menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan tersebut menjabarkan ketentuan teknis yang meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, teknis perbekalan kesehatan, dan aspek lainnya.

Salah satu yang menjadi poin penting dalam peraturan ini adalah tentang registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Serta perihal ketentuan praktik dokter dan dokter gigi.

Dalam peraturan tersebut, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

Ketentuan Praktik Dokter dan Dokter Gigi

"Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP)".

Pernyataan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pasal 681 ayat (1).

Kemudian, Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menjelaskan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik.

"SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik" bunyi Pasal 682 ayat (2).

Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi, yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.

"Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril yang dikutip dari situs Kemenkes RI.

Ia mengatakan, ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengikuti ketentuan di peraturan lama.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB
Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Minggu, 24 November 2024 06:18 WIB
Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Minggu, 24 November 2024 05:51 WIB
Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Minggu, 24 November 2024 05:42 WIB
2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

Minggu, 24 November 2024 00:16 WIB
Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Sabtu, 23 November 2024 21:43 WIB
Ribuan Masyarakat Padati Pesta Rakyat Kulon Progo Ber-Satu

Ribuan Masyarakat Padati Pesta Rakyat Kulon Progo Ber-Satu

Sabtu, 23 November 2024 19:43 WIB
Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 : Slot Penerbangan dan Pengaturan Hotel Jamaah

Persiapan Penyelenggaraan Haji 2025 : Slot Penerbangan dan Pengaturan Hotel Jamaah

Sabtu, 23 November 2024 13:21 WIB
Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Gelar Kampanye Terbuka, Heroe-Pena Ingin Galang Suara dari Generasi Muda

Sabtu, 23 November 2024 12:28 WIB