Berita , Kesehatan

Peraturan Dilarang Jual Rokok Eceran, Guna Menekan Konsumsi Perokok Anak dan Remaja

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
dilarang jual rokok eceran
Aturan dilarang jual rokok eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok. (Foto: Freepik/Freepik)

HARIANE - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih hangat diperbincangkan masyarakat, terutama poin pada pasal yang berbunyi, setiap orang dilarang jual rokok eceran.

Peraturan tersebut sebagai upaya pengendalian zat adiktif produk tembakau yang memiliki dampak buruk bagi penggunanya.

Aturan tersebut diantaranya terkait penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelarangan penjualan rokok secara eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok, karena dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.

Ia menjelaskan, Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).

Selain itu, paparan asap rokok secara terus-menerus juga akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.

"Pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya," ujar Indah.

Aturan Jual Rokok Dilarang Eceran

Dilarang Jual Rokok Eceran
Aturan dilarang jual rokok eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok. (Foto: Kemenkes RI)

Peraturan tentang rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1), yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. Menggunakan mesin layan diri;

b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Adanya ketentuan tersebut di atas didorong karena penjualan produk tembakau terutama rokok eceran mudah diakses anak-anak dan remaja.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Tempuh Jarak Hampir 600 Km, Pria Mudik Naik Sepeda dari Cikarang Ke Gunungkidul ...

Sabtu, 29 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Diguyur Hujan Deras, Sebuah Sekolah di Gunungkidul Masih Terendam Banjir Hingga 2 Meter

Sabtu, 29 Maret 2025
Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025