Berita , Kesehatan

Peraturan Dilarang Jual Rokok Eceran, Guna Menekan Konsumsi Perokok Anak dan Remaja

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
dilarang jual rokok eceran
Aturan dilarang jual rokok eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok. (Foto: Freepik/Freepik)

HARIANE - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih hangat diperbincangkan masyarakat, terutama poin pada pasal yang berbunyi, setiap orang dilarang jual rokok eceran.

Peraturan tersebut sebagai upaya pengendalian zat adiktif produk tembakau yang memiliki dampak buruk bagi penggunanya.

Aturan tersebut diantaranya terkait penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelarangan penjualan rokok secara eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok, karena dampak buruk produk tembakau dapat mengancam kesehatan.

Ia menjelaskan, Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah pernapasan seperti bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK).

Selain itu, paparan asap rokok secara terus-menerus juga akan merusak jaringan paru-paru dan mengganggu kemampuan paru-paru untuk berfungsi dengan baik.

"Pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya," ujar Indah.

Aturan Jual Rokok Dilarang Eceran

Dilarang Jual Rokok Eceran
Aturan dilarang jual rokok eceran bertujuan untuk menekan konsumsi rokok. (Foto: Kemenkes RI)

Peraturan tentang rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1), yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. Menggunakan mesin layan diri;

b. Kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. Dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. Dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
f. Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Adanya ketentuan tersebut di atas didorong karena penjualan produk tembakau terutama rokok eceran mudah diakses anak-anak dan remaja.

Ads Banner

BERITA TERKINI

6 Tempat Ngopi di Gunungkidul yang Cozy dan Instagramable

6 Tempat Ngopi di Gunungkidul yang Cozy dan Instagramable

Sabtu, 10 Mei 2025
53 Orang Diamankan Polda DIY Dalam Operasi Pekat Progo 2025, Terbanyak Aksi Premanisme

53 Orang Diamankan Polda DIY Dalam Operasi Pekat Progo 2025, Terbanyak Aksi Premanisme

Sabtu, 10 Mei 2025
Viral Video Jemaah Haji Wafat Dalam Pesawat, Kemenag : Pasti Badal Haji dan ...

Viral Video Jemaah Haji Wafat Dalam Pesawat, Kemenag : Pasti Badal Haji dan ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Tim Saber Pungli Lakukan Sidak di Lokasi Parkir dan Wisata di Gunungkidul, Ini ...

Tim Saber Pungli Lakukan Sidak di Lokasi Parkir dan Wisata di Gunungkidul, Ini ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Anjlok! Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Anjlok! Cek Sebelum Beli

Sabtu, 10 Mei 2025
Investor Wajib Tau! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Mulai ...

Investor Wajib Tau! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Mulai ...

Sabtu, 10 Mei 2025
Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025