Berita , Kesehatan
Kemenkes RI: Urus SKP dan SIP Kini Bisa Lewat Mal Pelayanan Publik Digital
HARIANE - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menghadiri acara peresmian Mal Pelayanan Publik Digital di Jakarta pada hari Kamis, 7 Maret 2024.
Pada kesempatan tersebut, Menkes Budi mengatakan bahwa saat ini mengurus Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP) bisa melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
Hal tersebut bisa dilakukan karena SATUSEHAT SDMK telah terintegrasi dengan layanan perizinan tersebut. Data yang diintegrasikan yaitu bukti kecukupan SKP dan data tempat praktik dari SATUSEHAT SDM.
Adapun, pengintegrasian ini akan mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam mengurus perizinan seperti SKP dan SIP, karena semua perizinan bisa dilakukan dalam satu tempat.
Mal Pelayanan Publik Digital Telah Hadir di 60 Kabupaten/Kota
Dilansir dari laman resmi Kemenkes RI, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa saat ini seluruh perizinan SKP dan SIP bisa diurus melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
"Terima kasih kepada Bapak KemenpanRB yang telah membantu mengintegrasikan sistem perizinan SIP dan SKP dengan MPP Digital," kata Menkes Budi.
Adapun, data yang diintegrasikan mencakup bukti kecukupan SKP dan juga data tempat praktik dari SATUSEHAT SDM milik Kemenkes dengan sistem dari MPP Digital.
Menteri Budi menambahkan bahwa hadirnya sistem ini, akan memberikan kemudahan dan transparansi. Tidak perlu ada lagi pungutan tambahan, serta tidak perlu ada rekomendasi.
"Terima kasih kepada Pak Anas yang sudah membantu perizinan para tenaga kesehatan agar mudah dan transparan. Dengan sistem ini, kita mau bikin itu mudah, murah, dan transparan. Tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi, tidak perlu lagi ada titip sana titip sini," ujarnya.
Lebih lanjut, Menkes menyebut, MPP Digital telah hadir di 60 kabupaten/kota dan telah membantu kurang lebih 2 juta tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan.
Menkes juga mendorong agar layanan MPP Digital diperluas ke seluruh kabupaten/kota sehingga dapat memberikan kemudahan pengurusan izin praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.