Berita

PPKM Diperpanjang Hingga 3 Oktober 2022, Simak Aturan Lengkapnya

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
PPKM Diperpanjang Hingga 3 Oktober 2022, Simak Aturan Lengkapnya
PPKM Diperpanjang Hingga 3 Oktober 2022, Simak Aturan Lengkapnya
HARIANE – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang hingga 3 Oktober 2022 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.
PPKM diperpanjang hingga 3 Oktober berlaku mulai 6 September 2022. Dalam perpanjangan PPKM empat pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di tanah air masuk kategori PPKM level 1.
Aturan PPKM diperpanjang hingga 3 Oktober telah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 5 September 2022.

Bagaimana Aturan Lengkap PPKM level 1?

BACA JUGA :
PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Begini Aturan Pembatasan Daerah Berstatus Level 3

Dilansir dari laman resmi Kemendagri, PPKM diperpanjang hingga 3 Oktober 2022 memiliki aturan sebagai berikut:

1. Work From Office (WFO)

WFO dapat diberlakukan oleh kantor atau kegiatan sektor non-esensial secara penuh (100 persen) bagi pegawai yang sudah melakukan vaksin Covid-19 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

3. Tempat Belanja

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Ditinggal ke Luar Kota, Emas dan Uang Tunai Warga Gunungkidul Raib

Senin, 28 April 2025
Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Namanya Dicatut Kasus Tanah Milik Mbah Tupon, Begini Kata Eks DPRD Bantul

Senin, 28 April 2025
Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Cuaca Panas Terik di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Senin, 28 April 2025
Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Ramai Soal Debt Collector, Polisi Buka Aduan Jika Warga Dapatkan Ancaman

Senin, 28 April 2025
Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Kasus Pengacara Bawa Senpi Ilegal di Jakpus : Positif Narkoba dan Terlibat Laka

Senin, 28 April 2025
Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Tinjau Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul, Begini Tanggapan Pangdam IV/Diponegoro

Senin, 28 April 2025
Jasad Pria Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan 5,9 KM dari TKP

Jasad Pria Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan 5,9 KM dari TKP

Senin, 28 April 2025
Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Pemkab Bantul Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Mbah Tupon

Senin, 28 April 2025
Jelang Keberangkatan, 66 Tenaga Kesehatan dan 323 Petugas Haji 2025 Bertolak ke Tanah ...

Jelang Keberangkatan, 66 Tenaga Kesehatan dan 323 Petugas Haji 2025 Bertolak ke Tanah ...

Senin, 28 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 28 April 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 28 April 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Senin, 28 April 2025