HARIANE – Pro kontra sistem pemilu proporsional tertutup akan memasuki babak baru karena sidang putusan MK akan diadakan Kamis, 14 Juni 2023.
Sidang putusan MK tentang UU Pemilu akan membahas soal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dijadwalkan dilangsungkan pukul 09.30 WIB Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Salah satu tokoh yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup adalah Yusril Ihza Mahendra yang mewakili Partai Bulan Bintang (PBB).
Ia menyebutkan, kelebihan sistem pemilu proporsional tertutup adalah memberikan kesempatan bagi partai politik untuk menjadi pemain utama pemilu serta bagi kader yang ideologis tapi tidak populer bisa berpeluang duduk di kursi pemerintahan.
Pro Kontra Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi RI, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 Februari 2023, Yusril mengungkapkan bahwa sistem proporsional terbuka bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat yang diatur oleh Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (2), (3) dan Pasal 28D ayat (1) UU RI 1945.
Menurut Yusril, dibandingkan dengan sistem pemilu proporsional tertutup, sistem terbuka membuat parpol tidak berupaya untuk meningkatkan kualitas program-program.
Melainkan fokus pada pencarian kandidat yang bisa menarik suara sebanyak-banyaknya. Partai juga tidak lagi memberikan pendidikan politik pada kader secara serius dan jangka panjang untuk menanamkan ideologi.
“Kader-kader terbaik yang ideologis punya kapasitas untuk bekerja namun tidak begitu popular, perlahan-lahan tersingkir dari lingkaran partai dan digantikan oleh figur-figur terkenal yang nyatanya kadang-kadang belum tentu bisa bekerja dengan baik,” ucap Yusril.