Sementara itu, dilansir dari laman Universitas Gadjah Mada, pengamat politik UGM Mada Sukmajati mengungkapkan bahwa kelebihan sistem pemilu proporsional tertutup adalah lebih sederhana dan lebih cocok digunakan untuk pemilu serentak seperti di Indonesia.
Sistem yang lebih sederhana ini juga lebih memudahkan panitia penghitung suara dalam bekerja, mengingat ada kejadian-kejadian petugas sampai meninggal dunia karena kelelahan.
Meski begitu, Mada mengungkapkan sebelum pemilu serentak dijalankan, terlebih dahulu sudah ada pemilu internal parpol untuk memilih kandidat caleg dengan prinsip transparasi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Sebagai informasi, pengujian materiil UU Pemilu yang memunculkan wacana sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan untuk pemilihan caleg Pemilu 2024 berawal dari permohonan yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Permohonan dengan nomor 114/PUU-XX-/2022 tersebut akan diputuskan dalam Sidang putusan MK tentang UU Pemilu dan akan menjadi titik balik baru bagi pro kontra sistem pemilu proporsional tertutup. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com