Berita , Jatim

Produk Impor Ilegal di Sidoarjo Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan, Ini Pesan Kemendag untuk Para Pelaku Usaha 

profile picture Hanna
Hanna
Produk Impor Ilegal di Sidoarjo Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan, Ini Pesan Kemendag untuk Para Pelaku Usaha 
Produk Impor Ilegal di Sidoarjo Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan, Ini Pesan Kemendag untuk Para Pelaku Usaha 
HARIANE - Pemusnahan produk impor ilegal di Sidoarjo baru-baru ini telah diselenggarakan Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Diketahui pemusnahan produk impor ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur yang digelar di kawasan pergudangan Jaya Park ini total senilai Rp 11 miliar. 
Berikut informasi selengkapnya seputar pemusnahan produk impor ilegal di Sidoarjo yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : Video Viral! Hujan Laron di Jembatan Sungai Porong Gemparkan Masyarakat Sidoarjo

Pemusnahan Produk Impor Ilegal di Sidoarjo

Sabtu, 24 September 2022 pemusnahan produk impor ilegal di Sidoarjo tersebut Ditjen PKTN lakukan dari tindak lanjut pengawasan tata niaga impor setelah melalui Kawasan Pabean (post border).
Durasi pengawasan dilakukan selama Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya.
Selanjutnya kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor diantaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.
Produk Impor Ilegal di Sidoarjo
Produk impor ilegal di Sidoarjo. (Foto: Kemendag)
Produk-produk tersebut diketahui terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan Permendag No 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemusnahan merupakan salah satu upaya Kemendag agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. 
Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag No 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya, seperti:
- Kemudahan pengurusan perizinan
Ads Banner

BERITA TERKINI

Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Senin, 07 April 2025
Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Senin, 07 April 2025
Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Senin, 07 April 2025
Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Senin, 07 April 2025
Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Senin, 07 April 2025
Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Senin, 07 April 2025
Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Senin, 07 April 2025
Panen Raya Serentak: Sleman Dipilih Pemerintah Pusat, Begini Kata Wabup

Panen Raya Serentak: Sleman Dipilih Pemerintah Pusat, Begini Kata Wabup

Senin, 07 April 2025
Update Kasus Tabrak Lari di Semarang, Keluarga Pelaku Janji Tanggungjawab

Update Kasus Tabrak Lari di Semarang, Keluarga Pelaku Janji Tanggungjawab

Senin, 07 April 2025
Jumlah Pemudik di Gunungkidul Turun 19 Persen, Inikah Penyebabnya ?

Jumlah Pemudik di Gunungkidul Turun 19 Persen, Inikah Penyebabnya ?

Senin, 07 April 2025