Berita , D.I Yogyakarta
PSHT Serahkan Kasus Tertembaknya Aldi Aprianto pada Polda DIY, Minta Diusut Sesuai Ketentuan Hukum
Eni Damayanti
PSHT serahkan kasus Tertembaknya Aldi Aprianto pada Polda DIY. (Foto: Tangkap layar Twitter/merapi_uncover)
Tersangka saat itu menyandangkan senjata laras panjang dalam keadaan terisi menghadap ke bawah tanpa pengecekan dan tidak dikunci. Sehingga saat dirinya menunduk senjata api tersebut meletus dan mengenai Aldi.
Tersangka kasus tertembaknya Aldi Aprianto dijerat dengan pasal 359 KUHP karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan melanggar Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com