Berita , Ekbis

Pungli di Rutan KPK, Dewas : untuk Pakai HP dan Ngecas

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pungli di rutan KPK
15 dari 93 pegawai yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK telah menjalani sidang etik. (Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

HARIANE – Sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK telah menjalani sidang etik pada Rabu, 17 Januari 2024.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa modus pungutan liar di rutan KPK yang angkanya mencapai Rp 6,1 miliar bertujuan agar tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.

“Dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih,” ujar salah satu anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

Salah satu fasilitas tambahan untuk tahanan KPK yang dimaksud antara lain menggunakan handphone dan mengisi daya benda tersebut.

“Misalnya hp untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge hp dan lain-lain,” imbuh Syamsuddin Haris seperti dikutip dari PMJ News.

15 Pegawai Jalani Sidang Etik dalam Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, 93 pegawai diduga terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK yang diungkap oleh Dewas pada 15 Januari 2024 yang lalu.

Berdasarkan keterangan Albertina Ho, 93 pegawai tersebut terbagi menjadi sembilan perkara. Dimana enam perkara mulai disidangkan pada 17 Januari 2024 yang lalu dengan jumlah diperiksa 90 orang.

Sementara tiga perkara lainnya akan disidangkan untuk 3 pegawai yang tersisa jika enam perkara lainnya telah diputus.

“Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang. Dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang,” ujar Albertina.

Dari 93 orang terduga pungli, beberapa diantaranya menjabat sebagai kepala rutan, mantan kepala rutan, komandan regu, staf biasa, pengawal tahanan dan lain sebagainya.

Dan pada sidang etik perdana yang digelar 17 Januari 2024, Dewas baru memeriksa sebanyak 15 pegawai yang terduga terlibat. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB