HARIANE – Sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK telah menjalani sidang etik pada Rabu, 17 Januari 2024.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa modus pungutan liar di rutan KPK yang angkanya mencapai Rp 6,1 miliar bertujuan agar tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.
“Dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih,” ujar salah satu anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.
Salah satu fasilitas tambahan untuk tahanan KPK yang dimaksud antara lain menggunakan handphone dan mengisi daya benda tersebut.
“Misalnya hp untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge hp dan lain-lain,” imbuh Syamsuddin Haris seperti dikutip dari PMJ News.
15 Pegawai Jalani Sidang Etik dalam Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK
Seperti diberitakan sebelumnya, 93 pegawai diduga terlibat dalam kasus pungli di rutan KPK yang diungkap oleh Dewas pada 15 Januari 2024 yang lalu.
Berdasarkan keterangan Albertina Ho, 93 pegawai tersebut terbagi menjadi sembilan perkara. Dimana enam perkara mulai disidangkan pada 17 Januari 2024 yang lalu dengan jumlah diperiksa 90 orang.
Sementara tiga perkara lainnya akan disidangkan untuk 3 pegawai yang tersisa jika enam perkara lainnya telah diputus.
“Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang. Dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang,” ujar Albertina.
Dari 93 orang terduga pungli, beberapa diantaranya menjabat sebagai kepala rutan, mantan kepala rutan, komandan regu, staf biasa, pengawal tahanan dan lain sebagainya.
Dan pada sidang etik perdana yang digelar 17 Januari 2024, Dewas baru memeriksa sebanyak 15 pegawai yang terduga terlibat. ****