Berita , Nasional

Putusan MK: Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Coblos Caleg atau Partai

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
putusan MK Pemilu 2024
MK akhirnya menolak gugatan terhadap sistem Pemilu 2024. (Foto: MK)

HARIANE - Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang putusan MK dilaksanakan pada Kamis, 15 Juni 2023 pagi.

Sidang dimulai sekira pukul 09.30 WIB dengan membacakan putusan terkait berberapa gugatan, salah satunya tentang sistem pemilu proporsional terbuka.

Putusan MK dibacakan oleh Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. dan sejumlah hakim lain.

Dengan ditolaknya permohonan perkara tersebut, maka pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

Pemilih akan tetap memilih calon legislatif dengan cara memilih nama dari daftar caleg di surat suara secara langsung.

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan MK dalam menolak permohonan perkara tersebut adalah karena sistem pemilu proporsional terbuka yang lebih sesuai dengan nilai demokrasi.

MK menyatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka yang dianggap bertentangan dengan Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya

Sebagai informasi, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memunculkan wacana sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan untuk pemilihan caleg Pemilu 2024 berawal dari permohonan yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Permohonan dengan nomor 114/PUU-XX-/2022 tersebut diajukan pada 14 November 2023 dan menyatakan bahwa Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut pemohon, sistem pemilu proporsional terbuka memberikan panggung kepada caleg yang hanya bermodal populer dan tidak memiliki keterikatan ideologis dengan partai pengusungnya.

Selain itu, terpilihnya caleg dari sistem terbuka membuat politisi menjadi individualis dan terkesan bergerak atas kepentingan diri sendiri, bukan mewakili partai, serta rawan menimbulkan konflik internal.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB