Berita , Nasional
Putusan MK: Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Coblos Caleg atau Partai
Tim Red 1
MK akhirnya menolak gugatan terhadap sistem Pemilu 2024. (Foto: MK)
Pemohon juga merasa dirugikan karena sistem terbuka membuat biaya pemilu menjadi sangat mahal dan menimbulkan model kompetisi antar caleg yang tidak sehat.
Dilansir dari laman MPR ada 8 fraksi di DPR RI yang menolak sistem pemilu proporsional yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Kesejahteraan (PKS), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Amanat Nasional (PAN).
Demikian hasil sidang putusan MK tentang UU Pemilu yang menolak permohonan perkara. ****