Berita , D.I Yogyakarta

Rampas Handphone Milik Bocah, Pencuri di Sleman Diamankan Warga

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pencuri di sleman
Pelaku pencurian di Sleman diamankan polisi. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Pencuri di Sleman kembali beraksi pada Kamis, 29 Juni 2023 lalu di salah satu toko kelontong yang berlokasi di Jalan dr. Wahidin, Kapanewon Mlati.

Seorang petani asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah inisial SD (31) diamankan lantaran merampas handphone milik seorang bocah.

Adapun pelaku langsung diamankan pada saat itu juga dan digelandang ke kantor polisi.

Kapolsek Mlati, Kompol Andhies Fitriya Utomo mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pencuri di Sleman itu datang seorang diri dengan berjalan kaki menuju toko kelontong milik MST (38).

Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, kata Andhies, pelaku kemudian membeli minuman ringan.

Setelah pelaku membayar dan keluar dari toko kelontong, pelaku melihat ke arah anak korban yang sedang main game melalui handphone di teras depan toko kelontong.

Pada saat itu juga pelaku langsung mengambil handhpone yang masih dipegang oleh anak korban kemudian melarikan diri.

“Pelaku beli minuman ringan dan yang melayani adalah istri korban (MST). Setelah selesai dan membayar pelaku keluar dari toko kelontong tersebut dan langsung melihat ke arah anak korban yang sedang main game di handphone di teras depan toko kelontong, pelaku langsung mengambil handhpone yang masih dipegang oleh anak korban,” jelas Andhies, Jumat, 28 Juli 2023.

Pemilik toko kelontong yang mendengar teriakan anaknya secara spontanitas mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan pelaku dilakukan tak lama usai merampas handphone dari bocah itu di Jalan Kampung sekitar 200 meter dari toko kelontong tersebut.

“Pelaku tersebut langsung lari ke arah selatan. Korban inisial MST mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku dibantu oleh warga sekitar, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Mlati untuk proses lebih lanjut,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025