Berita , D.I Yogyakarta

Ratusan Reklame di Kota Yogyakarta Ditertibkan Satpol PP Akibat Melanggar Aturan

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Ratusan Reklame di Kota Yogyakarta Ditertibkan Satpol PP Akibat Melanggar Aturan
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame yang melanggar aturan Perda. (Foto: Pemkot Yogyakarta)

HARIANE - Ratusan reklame bermuatan politik mengarah pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diterbitkan Satpol PP Kota Yogyakarta akibat melanggar aturan. Baik reklame yang tidak berizin maupun reklame berizin di lokasi pemasangan yang melanggar ketentuan peraturan daerah terkait reklame.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyebut total ada 230 alat peraga sosialisasi atau reklame politik pencalonan dalam Pilkada yang sudah ditertibkan. 

Pelaksanaan penertiban itu mendasarkan pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Dalam perda itu mengatur reklame termasuk iklan politik harus memperoleh izin dan membayar pajak reklame. 

“Pelanggaran yang pertama awal dulu adalah pasang (reklame) dulu baru proses mengajukan perizinan,” ujar Octo dilansir dari laman pemerintah Kota Yogyakarta pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Octo mengatakan pada awalnya Satpol PP Kota Yogyakarta sudah menertibkan kurang lebih 15 baliho bermuatan pencalonan Pilkada yang tidak berizin. Namun demikian yang bersangkutan (pemasang) sudah menyampaikan kalau reklame itu sudah berproses untuk mendapatkan perizinan.

“Ada juga yang sudah berizin tapi salah penempatan. Misalnya diikatkan di pohon, tiang penerangan jalan umum dan ada juga yang dipasang di pagar kantor pemerintah,” ujarnya. 

Pihaknya menegaskan ketentuan pemasangan reklame sudah diatur sesuai ketentuan dalam Perda pasal 9 ayat 2 huruf d bahwa reklame tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan atau rambu-rambu lalu lintas. 

“Yang paling penting meskipun sudah berizin dan memasang stiker perizinan, tetapi penempatannya harus tetap sesuai dengan ketentuan aturan. Kalau nanti dipasang di pohon, tiang listrik, bendera ataupun rambu lalu lintas akan kita tertibkan,” terang Octo.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ratusan Penumpang Program Mudik Gratis Arus Balik Kemenhub Diberangkatkan dari Terminal Giwangan

Ratusan Penumpang Program Mudik Gratis Arus Balik Kemenhub Diberangkatkan dari Terminal Giwangan

Sabtu, 05 April 2025
Arus Balik Lebaran, Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 30.197 Penumpang dari Stasiun di Jogja

Arus Balik Lebaran, Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 30.197 Penumpang dari Stasiun di Jogja

Sabtu, 05 April 2025
Pastikan Kenyamanan Penumpang, Terminal Dhaksinarga Wonosari Sediakan Kasur dan Ruang Ber-AC

Pastikan Kenyamanan Penumpang, Terminal Dhaksinarga Wonosari Sediakan Kasur dan Ruang Ber-AC

Sabtu, 05 April 2025
Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Sabtu, 05 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 05 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Sabtu, 05 April 2025
Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025