Berita , D.I Yogyakarta

Ratusan Reklame di Kota Yogyakarta Ditertibkan Satpol PP Akibat Melanggar Aturan

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Ratusan Reklame di Kota Yogyakarta Ditertibkan Satpol PP Akibat Melanggar Aturan
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame yang melanggar aturan Perda. (Foto: Pemkot Yogyakarta)

HARIANE - Ratusan reklame bermuatan politik mengarah pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diterbitkan Satpol PP Kota Yogyakarta akibat melanggar aturan. Baik reklame yang tidak berizin maupun reklame berizin di lokasi pemasangan yang melanggar ketentuan peraturan daerah terkait reklame.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyebut total ada 230 alat peraga sosialisasi atau reklame politik pencalonan dalam Pilkada yang sudah ditertibkan. 

Pelaksanaan penertiban itu mendasarkan pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Dalam perda itu mengatur reklame termasuk iklan politik harus memperoleh izin dan membayar pajak reklame. 

“Pelanggaran yang pertama awal dulu adalah pasang (reklame) dulu baru proses mengajukan perizinan,” ujar Octo dilansir dari laman pemerintah Kota Yogyakarta pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Octo mengatakan pada awalnya Satpol PP Kota Yogyakarta sudah menertibkan kurang lebih 15 baliho bermuatan pencalonan Pilkada yang tidak berizin. Namun demikian yang bersangkutan (pemasang) sudah menyampaikan kalau reklame itu sudah berproses untuk mendapatkan perizinan.

“Ada juga yang sudah berizin tapi salah penempatan. Misalnya diikatkan di pohon, tiang penerangan jalan umum dan ada juga yang dipasang di pagar kantor pemerintah,” ujarnya. 

Pihaknya menegaskan ketentuan pemasangan reklame sudah diatur sesuai ketentuan dalam Perda pasal 9 ayat 2 huruf d bahwa reklame tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan atau rambu-rambu lalu lintas. 

“Yang paling penting meskipun sudah berizin dan memasang stiker perizinan, tetapi penempatannya harus tetap sesuai dengan ketentuan aturan. Kalau nanti dipasang di pohon, tiang listrik, bendera ataupun rambu lalu lintas akan kita tertibkan,” terang Octo.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Sentolo Libatkan Daihatsu Calya dan Nissan Livina, Dua Orang Dilarikan ke ...

Kecelakaan di Sentolo Libatkan Daihatsu Calya dan Nissan Livina, Dua Orang Dilarikan ke ...

Senin, 14 Juli 2025
Melly Mike Pencipta Lagu Young Black and Rich Bakal Hadir di Festival Pacu ...

Melly Mike Pencipta Lagu Young Black and Rich Bakal Hadir di Festival Pacu ...

Senin, 14 Juli 2025
Tiba di Gunungkidul Setelah Meninggal 2 Pekan Lalu, Jenazah PMI Langsung Dimakamkan

Tiba di Gunungkidul Setelah Meninggal 2 Pekan Lalu, Jenazah PMI Langsung Dimakamkan

Senin, 14 Juli 2025
Video CCTV Detik-detik Tabrak Lari di Jembatan Suramadu yang Tewaskan 1 Pria

Video CCTV Detik-detik Tabrak Lari di Jembatan Suramadu yang Tewaskan 1 Pria

Minggu, 13 Juli 2025
Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Rombongan Pesilat Bentrok dengan Warga di Kasihan Bantul, 1 Orang Luka Sayat Senjata ...

Minggu, 13 Juli 2025
Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Cek Arah Kiblat Mandiri Yuk! Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 ...

Minggu, 13 Juli 2025
Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 13 Juli 2025
Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025