Berita , D.I Yogyakarta

Ratusan Reklame di Kota Yogyakarta Ditertibkan Satpol PP Akibat Melanggar Aturan

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Ratusan Reklame di Kota Yogyakarta Ditertibkan Satpol PP Akibat Melanggar Aturan
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame yang melanggar aturan Perda. (Foto: Pemkot Yogyakarta)

HARIANE - Ratusan reklame bermuatan politik mengarah pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diterbitkan Satpol PP Kota Yogyakarta akibat melanggar aturan. Baik reklame yang tidak berizin maupun reklame berizin di lokasi pemasangan yang melanggar ketentuan peraturan daerah terkait reklame.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyebut total ada 230 alat peraga sosialisasi atau reklame politik pencalonan dalam Pilkada yang sudah ditertibkan. 

Pelaksanaan penertiban itu mendasarkan pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Dalam perda itu mengatur reklame termasuk iklan politik harus memperoleh izin dan membayar pajak reklame. 

“Pelanggaran yang pertama awal dulu adalah pasang (reklame) dulu baru proses mengajukan perizinan,” ujar Octo dilansir dari laman pemerintah Kota Yogyakarta pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Octo mengatakan pada awalnya Satpol PP Kota Yogyakarta sudah menertibkan kurang lebih 15 baliho bermuatan pencalonan Pilkada yang tidak berizin. Namun demikian yang bersangkutan (pemasang) sudah menyampaikan kalau reklame itu sudah berproses untuk mendapatkan perizinan.

“Ada juga yang sudah berizin tapi salah penempatan. Misalnya diikatkan di pohon, tiang penerangan jalan umum dan ada juga yang dipasang di pagar kantor pemerintah,” ujarnya. 

Pihaknya menegaskan ketentuan pemasangan reklame sudah diatur sesuai ketentuan dalam Perda pasal 9 ayat 2 huruf d bahwa reklame tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan atau rambu-rambu lalu lintas. 

“Yang paling penting meskipun sudah berizin dan memasang stiker perizinan, tetapi penempatannya harus tetap sesuai dengan ketentuan aturan. Kalau nanti dipasang di pohon, tiang listrik, bendera ataupun rambu lalu lintas akan kita tertibkan,” terang Octo.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB