Berita , D.I Yogyakarta

Reklame Ilegal di Kawasan Sumbu Filosofi Kembali Ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Reklame Ilegal di Kawasan Sumbu Filosofi Kembali Ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame Ilegal di Kawasan Sumbu Filosofi. (Foto: Pemkot Yogyakarta)

HARIANE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta kembali menertibkan sejumlah reklame ilegal di kawasan sumbu filosofi untuk mendukung keindahan dan kenyamanan kawasan tersebut. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan kegiatan operasi gabungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 6 Tahun 2022 tentang Reklame. 

Sebelumnya, pihaknya telah memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada pemilik reklame dan dalam 7 hari ke depan tidak ada respon maka akan diterbitkan. 

"Kami memberikan surat peringatan dengan jangka waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada tanggapan maka kemudian kami berikan surat untuk melaksanakan pembongkaran," ujar Octo dilansir warta.jogjakota.go.id pada Kamis, 25 Juli 2024 di Kawasan Tugu Yogyakarta..

Ada empat reklame yg telah ditertibkan di sepanjang kawasan sumbu filosofi tersebut, hal ini bertujuan agar seluruh elemen mulai dari pemerintah, pengusaha hingga masyarakat bersama-sama menjaga marwah dari Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.

"Pagi tadi sudah kita awali pembongkaran reklame di Jalan Pasar Kembang. Sehingga ada empat reklame hari ini yang dibongkar," ujarnya. 

Pihaknya akan lebih intens melakukan upaya penertiban reklame, sehingga peraturan yang berlaku dapat diterima dan diterapkan oleh para pemilik usaha jasa di bidang reklame.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025