Berita , D.I Yogyakarta

Reklame Ilegal di Kawasan Sumbu Filosofi Kembali Ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Reklame Ilegal di Kawasan Sumbu Filosofi Kembali Ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame Ilegal di Kawasan Sumbu Filosofi. (Foto: Pemkot Yogyakarta)

HARIANE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta kembali menertibkan sejumlah reklame ilegal di kawasan sumbu filosofi untuk mendukung keindahan dan kenyamanan kawasan tersebut. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan kegiatan operasi gabungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 6 Tahun 2022 tentang Reklame. 

Sebelumnya, pihaknya telah memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada pemilik reklame dan dalam 7 hari ke depan tidak ada respon maka akan diterbitkan. 

"Kami memberikan surat peringatan dengan jangka waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada tanggapan maka kemudian kami berikan surat untuk melaksanakan pembongkaran," ujar Octo dilansir warta.jogjakota.go.id pada Kamis, 25 Juli 2024 di Kawasan Tugu Yogyakarta..

Ada empat reklame yg telah ditertibkan di sepanjang kawasan sumbu filosofi tersebut, hal ini bertujuan agar seluruh elemen mulai dari pemerintah, pengusaha hingga masyarakat bersama-sama menjaga marwah dari Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.

"Pagi tadi sudah kita awali pembongkaran reklame di Jalan Pasar Kembang. Sehingga ada empat reklame hari ini yang dibongkar," ujarnya. 

Pihaknya akan lebih intens melakukan upaya penertiban reklame, sehingga peraturan yang berlaku dapat diterima dan diterapkan oleh para pemilik usaha jasa di bidang reklame.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025