Berita , D.I Yogyakarta

Jelang Pemilu 2024 di DIY, Ini Lokasi Terlarang Pemasangan Alat Kampanye di Kota Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Jelang Pemilu 2024 di DIY, Ini Lokasi Terlarang Pemasangan Alat Kampanye di Kota Yogyakarta
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat saat ditemui di Balaikota Yogyakarta menjelaskan soal aturan kampanye Pemilu 2024 di DIY. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Jelang pelaksanaan Pemilu 2024 di DIY, Satpol PP Kota Yogyakarta kembali melakukan sosialisasi Perwal nomor 75 tahun 2023 perihal alat peraga kampanye (APK).

Sosialisasi dilakukan kepada seluruh peserta pemilu serta partai politik agar dapat mempersiapkan perizinan APK. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan sosialisasi dilakukan karena ada beberapa aturan terkait lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye sesuai Perwal nomor 75 tahun 2023 Bab 3 pasal 5.

Terdapat sejumlah wilayah di Kota Yogyakarta yang dilarang dipasang alat kampanye termasuk kawasan wisata. 

"Yang menjadi larangan pemasangan alat peraga kampanye yang pertama adalah Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung ini dari Simpang Empat pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga," ujarnya di Balaikota Yogyakarta pada Rabu, 22 November 2023.

Selain itu, lokasi lain yang dilarang dipasangi APK yakni Jalan Gajah Mada, seputaran halaman Pakualaman Selatan, Jalan Panembahan Senopati, Jalan Ahmad Dahlan.

Kemudian juga ada beberapa heritage Kota Yogyakarta yaitu di Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, komplek pemandian Taman Sari, kawasan Istana Yogyakarta, kawasan Istana Kadipaten Probowalaman Adipura termasuk ruang manfaat jalan di depannya sampai Alun-alun Utara, Alun-alun Selatan, dan Sriwedanan Pakualaman. 

Satpol PP Kota Yogyakarta Serahkan Penegakkan Aturan Pada Wasit Pemilu

Sementara mengenai penegakkan aturan, Octo menyebut Satpol PP Kota Yogya hanya memfasilitasi apa yang sudah menjadi rekomendasi dari Bawaslu ketika terjadi pelanggaran kampanye. 

"Yang akan menjadi wasitnya atau hakimnya yang menentukan adalah Bawaslu dan KPU yang akan menyampaikan ke para peserta pemilu," sebutnya. 

Satpol PP hanya menunggu rekomendasi dari kedua pihak yang berwenang dalam melakukan penertiban dan penegakan Perda terkait aturan APK di Kota Yogyakarta. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB