Berita , D.I Yogyakarta
Jelang Pemilu 2024 di DIY, Ini Lokasi Terlarang Pemasangan Alat Kampanye di Kota Yogyakarta
HARIANE- Jelang pelaksanaan Pemilu 2024 di DIY, Satpol PP Kota Yogyakarta kembali melakukan sosialisasi Perwal nomor 75 tahun 2023 perihal alat peraga kampanye (APK).
Sosialisasi dilakukan kepada seluruh peserta pemilu serta partai politik agar dapat mempersiapkan perizinan APK.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan sosialisasi dilakukan karena ada beberapa aturan terkait lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye sesuai Perwal nomor 75 tahun 2023 Bab 3 pasal 5.
Terdapat sejumlah wilayah di Kota Yogyakarta yang dilarang dipasang alat kampanye termasuk kawasan wisata.
"Yang menjadi larangan pemasangan alat peraga kampanye yang pertama adalah Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung ini dari Simpang Empat pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga," ujarnya di Balaikota Yogyakarta pada Rabu, 22 November 2023.
Selain itu, lokasi lain yang dilarang dipasangi APK yakni Jalan Gajah Mada, seputaran halaman Pakualaman Selatan, Jalan Panembahan Senopati, Jalan Ahmad Dahlan.
Kemudian juga ada beberapa heritage Kota Yogyakarta yaitu di Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, komplek pemandian Taman Sari, kawasan Istana Yogyakarta, kawasan Istana Kadipaten Probowalaman Adipura termasuk ruang manfaat jalan di depannya sampai Alun-alun Utara, Alun-alun Selatan, dan Sriwedanan Pakualaman.
Satpol PP Kota Yogyakarta Serahkan Penegakkan Aturan Pada Wasit Pemilu
Sementara mengenai penegakkan aturan, Octo menyebut Satpol PP Kota Yogya hanya memfasilitasi apa yang sudah menjadi rekomendasi dari Bawaslu ketika terjadi pelanggaran kampanye.
"Yang akan menjadi wasitnya atau hakimnya yang menentukan adalah Bawaslu dan KPU yang akan menyampaikan ke para peserta pemilu," sebutnya.
Satpol PP hanya menunggu rekomendasi dari kedua pihak yang berwenang dalam melakukan penertiban dan penegakan Perda terkait aturan APK di Kota Yogyakarta. ****