Berita , D.I Yogyakarta

Jelang Pemilu 2024 di DIY, Ini Lokasi Terlarang Pemasangan Alat Kampanye di Kota Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Jelang Pemilu 2024 di DIY, Ini Lokasi Terlarang Pemasangan Alat Kampanye di Kota Yogyakarta
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat saat ditemui di Balaikota Yogyakarta menjelaskan soal aturan kampanye Pemilu 2024 di DIY. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Jelang pelaksanaan Pemilu 2024 di DIY, Satpol PP Kota Yogyakarta kembali melakukan sosialisasi Perwal nomor 75 tahun 2023 perihal alat peraga kampanye (APK).

Sosialisasi dilakukan kepada seluruh peserta pemilu serta partai politik agar dapat mempersiapkan perizinan APK. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan sosialisasi dilakukan karena ada beberapa aturan terkait lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye sesuai Perwal nomor 75 tahun 2023 Bab 3 pasal 5.

Terdapat sejumlah wilayah di Kota Yogyakarta yang dilarang dipasang alat kampanye termasuk kawasan wisata. 

"Yang menjadi larangan pemasangan alat peraga kampanye yang pertama adalah Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung ini dari Simpang Empat pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga," ujarnya di Balaikota Yogyakarta pada Rabu, 22 November 2023.

Selain itu, lokasi lain yang dilarang dipasangi APK yakni Jalan Gajah Mada, seputaran halaman Pakualaman Selatan, Jalan Panembahan Senopati, Jalan Ahmad Dahlan.

Kemudian juga ada beberapa heritage Kota Yogyakarta yaitu di Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, komplek pemandian Taman Sari, kawasan Istana Yogyakarta, kawasan Istana Kadipaten Probowalaman Adipura termasuk ruang manfaat jalan di depannya sampai Alun-alun Utara, Alun-alun Selatan, dan Sriwedanan Pakualaman. 

Satpol PP Kota Yogyakarta Serahkan Penegakkan Aturan Pada Wasit Pemilu

Sementara mengenai penegakkan aturan, Octo menyebut Satpol PP Kota Yogya hanya memfasilitasi apa yang sudah menjadi rekomendasi dari Bawaslu ketika terjadi pelanggaran kampanye. 

"Yang akan menjadi wasitnya atau hakimnya yang menentukan adalah Bawaslu dan KPU yang akan menyampaikan ke para peserta pemilu," sebutnya. 

Satpol PP hanya menunggu rekomendasi dari kedua pihak yang berwenang dalam melakukan penertiban dan penegakan Perda terkait aturan APK di Kota Yogyakarta. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Sabtu, 28 Juni 2025
Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 28 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Sabtu, 28 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Sabtu, 28 Juni 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Sabtu, 28 Juni 2025
Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025
Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025