Berita , D.I Yogyakarta

Rawan Kecelakaan, Dishub Bantul Resmi Melarang Kereta Kelinci Beroperasi

profile picture Andi May
Andi May
Rawan Kecelakaan, Dishub Bantul Resmi Melarang Kereta Kelinci Beroperasi
Kecelakaan kereta kelinci di Prambanan, Minggu, 19 November 2023. (Foto: Satlantas Polresta Sleman)

HARIANE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul resmi melarang kereta kelinci atau kereta mini beroperasi di jalan umum lantaran dinilai rawan kecelakaan.

Bahkan larangan tersebut juga ditujukan kepada bengkel - bengkel untuk tidak lagi memproduksi membuat, merakit ataupun mengimpor kereta gandeng yang kerap kali digunakan sebagai sarana wisata Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan Dishub Bantul dengan Nomor B/500.11.10.1/00045, Senin 13 November 2023.

Sebelumnya, kereta kelinci yang memuat 45 penumpang dilaporkan mengalami kecelakaan di Prambanan tepatnya di Jalan Sumberwatu, Bokoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu 19 November 2023 pukul 09.30 WIB.

Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi mengungkapkan larangan tersebut menindaklanjuti ketentuan perundang - undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Mengenai hal itu, kereta kelinci ataupun semacamnya tidak memenuhi standar layak uji untuk beroperasi di jalan umum," ujar Singgih kepada Hariane, Senin 20 November 2023.

Menurutnya, kereta kelinci atau kereta gandeng kerap kali terlihat beroperasi di ruas jalan umum yang dapat berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, pengendara ataupun pengguna jalan lainnya.

Selain berwisata, sebut Singgih, kereta gandeng seringkali digunakan masyarakat untuk acara hajatan ataupun acara - acara tertentu.

Sedikitnya dua bengkel yang ada di Kabupaten Bantul masih memproduksi kereta kelinci atau kereta gandeng.

"Kami melakukan sosialisasi saja, untuk memberitahu untuk tidak menerima pesanan ataupun memproduksi kereta kelinci itu," ucapnya.

Jika masih terlihat kereta gandeng yang masih beroperasi di jalan umum, kata Singgih, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan pelanggaran (tilang).

"Ketentuan perundang - undangan terkait produksi kendaraan kereta gandeng atau kereta kelinci tersebut dapat dipidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 24 juta," jelasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025