Berita , D.I Yogyakarta

Rawan Kecelakaan, Dishub Bantul Resmi Melarang Kereta Kelinci Beroperasi

profile picture Andi May
Andi May
Rawan Kecelakaan, Dishub Bantul Resmi Melarang Kereta Kelinci Beroperasi
Kecelakaan kereta kelinci di Prambanan, Minggu, 19 November 2023. (Foto: Satlantas Polresta Sleman)

HARIANE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul resmi melarang kereta kelinci atau kereta mini beroperasi di jalan umum lantaran dinilai rawan kecelakaan.

Bahkan larangan tersebut juga ditujukan kepada bengkel - bengkel untuk tidak lagi memproduksi membuat, merakit ataupun mengimpor kereta gandeng yang kerap kali digunakan sebagai sarana wisata Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan Dishub Bantul dengan Nomor B/500.11.10.1/00045, Senin 13 November 2023.

Sebelumnya, kereta kelinci yang memuat 45 penumpang dilaporkan mengalami kecelakaan di Prambanan tepatnya di Jalan Sumberwatu, Bokoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu 19 November 2023 pukul 09.30 WIB.

Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi mengungkapkan larangan tersebut menindaklanjuti ketentuan perundang - undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Mengenai hal itu, kereta kelinci ataupun semacamnya tidak memenuhi standar layak uji untuk beroperasi di jalan umum," ujar Singgih kepada Hariane, Senin 20 November 2023.

Menurutnya, kereta kelinci atau kereta gandeng kerap kali terlihat beroperasi di ruas jalan umum yang dapat berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, pengendara ataupun pengguna jalan lainnya.

Selain berwisata, sebut Singgih, kereta gandeng seringkali digunakan masyarakat untuk acara hajatan ataupun acara - acara tertentu.

Sedikitnya dua bengkel yang ada di Kabupaten Bantul masih memproduksi kereta kelinci atau kereta gandeng.

"Kami melakukan sosialisasi saja, untuk memberitahu untuk tidak menerima pesanan ataupun memproduksi kereta kelinci itu," ucapnya.

Jika masih terlihat kereta gandeng yang masih beroperasi di jalan umum, kata Singgih, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan pelanggaran (tilang).

"Ketentuan perundang - undangan terkait produksi kendaraan kereta gandeng atau kereta kelinci tersebut dapat dipidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 24 juta," jelasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025