Berita , D.I Yogyakarta

Rawan Kecelakaan, Dishub Bantul Resmi Melarang Kereta Kelinci Beroperasi

profile picture Andi May
Andi May
Rawan Kecelakaan, Dishub Bantul Resmi Melarang Kereta Kelinci Beroperasi
Kecelakaan kereta kelinci di Prambanan, Minggu, 19 November 2023. (Foto: Satlantas Polresta Sleman)

HARIANE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul resmi melarang kereta kelinci atau kereta mini beroperasi di jalan umum lantaran dinilai rawan kecelakaan.

Bahkan larangan tersebut juga ditujukan kepada bengkel - bengkel untuk tidak lagi memproduksi membuat, merakit ataupun mengimpor kereta gandeng yang kerap kali digunakan sebagai sarana wisata Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan Dishub Bantul dengan Nomor B/500.11.10.1/00045, Senin 13 November 2023.

Sebelumnya, kereta kelinci yang memuat 45 penumpang dilaporkan mengalami kecelakaan di Prambanan tepatnya di Jalan Sumberwatu, Bokoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu 19 November 2023 pukul 09.30 WIB.

Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi mengungkapkan larangan tersebut menindaklanjuti ketentuan perundang - undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Mengenai hal itu, kereta kelinci ataupun semacamnya tidak memenuhi standar layak uji untuk beroperasi di jalan umum," ujar Singgih kepada Hariane, Senin 20 November 2023.

Menurutnya, kereta kelinci atau kereta gandeng kerap kali terlihat beroperasi di ruas jalan umum yang dapat berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, pengendara ataupun pengguna jalan lainnya.

Selain berwisata, sebut Singgih, kereta gandeng seringkali digunakan masyarakat untuk acara hajatan ataupun acara - acara tertentu.

Sedikitnya dua bengkel yang ada di Kabupaten Bantul masih memproduksi kereta kelinci atau kereta gandeng.

"Kami melakukan sosialisasi saja, untuk memberitahu untuk tidak menerima pesanan ataupun memproduksi kereta kelinci itu," ucapnya.

Jika masih terlihat kereta gandeng yang masih beroperasi di jalan umum, kata Singgih, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan pelanggaran (tilang).

"Ketentuan perundang - undangan terkait produksi kendaraan kereta gandeng atau kereta kelinci tersebut dapat dipidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 24 juta," jelasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

9.200 Pelari dari 17 Negara Susuri Kawasan Candi Prambanan

Minggu, 22 Juni 2025
Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Pentas Teater Lingkar Putih, Kidung Suwung Jadi Lakon Syukuran Ulang Tahun Kesebelas

Minggu, 22 Juni 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Minggu, 22 Juni 2025
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Minggu, 22 Juni 2025
Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025