Berita , D.I Yogyakarta
Rawan Kecelakaan, Dishub Bantul Resmi Melarang Kereta Kelinci Beroperasi
Andi May
Kecelakaan kereta kelinci di Prambanan, Minggu, 19 November 2023. (Foto: Satlantas Polresta Sleman)
Tak hanya itu, kereta gandeng, menurut Singgih, mendapatkan protes dari sejumlah perusahaan transportasi wisata lantaran dinilai tidak memiliki legalitas dari Dishub Bantul.
Kendati demikian, Singgih menuturkan penggunaan kereta gandeng atau kereta kelinci diruang lingkup internal objek wisata masih dapat dimaklumi.
"Kalau penggunaannya di dalam objek wisata yah kami maklumi karena tidak banyak kendaraan yang berlalu lalang," pungkasnya.
Diketahui, insiden kecelakaan kereta kelinci di Prambanan mengakibatkan delapan orang luka - luka dan dilarikan ke rumah sakit.****