Berita
Polri Umumkan Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik 2023, Contra Flow dan One Way Mulai 18 April
Annisaa' Salas Qurrota A'yun
Peraturan arus mudik 2023 terapkan contra flow, one way, hingga ganjil - genap untuk minimalisasi kemacetan. (Foto: Freepik/rawpixel.com)
d. Kendaraan pemadam kebakaran.
e. Kendaraan ambulan.
f. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
g. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
i. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
j. Mobil barang pengangkut yang dikecualikan sebagaiman diatur dalam pembatasan oprasional angkutan barang.
Demikian penjelasan yang berkaitan dengan rekayasa lalu lintas arus mudik 2023 yang berlaku mulai 18 April mendatang. ***
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com