Berita
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI, Sebanyak 50 Adegan Diperagakan Tersangka
"Motif pelaku ini mengalami kerugian investasi kripto, termasuk utang pinjol. Dia (pelaku) berpikir menguasai barang-barang korban," ungkap Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan.
Pelaku menyatakan bahwa tidak ada motif lain saat hendak membunuh korban selain ingin menguasai harta korban yang menurut pelaku bisa untuk melunasi utang pelaku.
"Tidak ada (motif lain), karena kan korban ini lebih sukses dan mungkin berpikir bahwa isi ATM korban ini bisa melunasi utang pelaku," kata Nirwan.
Atas perbuatannya, pelaku kasus pembunuhan mahasiswa UI akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati, pasalnya, pelaku sudah menyiapkan pisau untuk menikam korban.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 dan/atau 338 dan/atau 365 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun penjara.
Saat ini proses reka adegan ulang kasus pembunuhan mahasiswa UI sudah selesai dan kelengkapan berkas akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com