Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Telah Digelar, Total Ada 30 Adegan
Sebagai tambahan, ketiga anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan dikenakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia maupun luka-luka.
Situasi gelar rekonstruksi dilaporkan berjalan lancar dan kondusiv. Sebanyak 30 adegan diperagakan oleh tiga tersangka serta 54 orang saksi maupun peran pengganti.
BACA JUGA : Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Polri: Memperjelas Fakta di LapanganSementara itu, Deputi V Bidkor Kamtibmas Kemenpolhukam Irjen Pol Armed Wijaya menyatakan bahwa rekonstruksi ini akan memperjelas kondidi dilapangan sebagaimana yang terekam di CCTV. “Kegiatan ini lebih memperjelas kondisi faka di lapangan sebagaimana yang kita saksikan di CCTV. Rekonstruksi ini akan membantu Kejaksaan dalam proses pengadilan,” ungkapnya. Demikian informasi seputar rekonstruksi tragedi Kanjuruhan yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Oktober 2022 di lapangan Mapolda Jatim. ****