Resmi! Biaya SIM Terbaru 2022, Kapolri: Menghindari Adanya Pungli
BACA JUGA : Cegah Penyebaran Omicron XBB di Indonesia, Puan Maharani Desak Pemerintah Tingkatkan Cakupan Booster"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," isi surat telegram tersebut. Dalam hal ini, biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Diketahui petugas pelayanan SIM dilarang menyalahgunakan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Kapolri Jendral Sigit Prasetyo meminta kepada jajaran Kepolisian untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan, pembuatan, maupun biaya penerbitan SIM. Terakhir, diketahui terdapat imbauan larangan pembuatan SIM melalui calo guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.****