HARIANE – Cara perpanjangan SIM online perlu diketahui untuk mempermudah pengurusan SIM tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.
Perpanjangan SIM online dilakukan dengan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Polri.
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri sebagai salah satu syarat berkendara.
SIM di Indonesia punya ketentuan tidak berlaku seumur hidup dan pemegangnya harus memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sekali.
Perpanjangan SIM online dilakukan dengan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Polri.
Berikut ulasan lengkap mengenai cara perpanjangan SIM online dengan praktis dari HP.
Syarat perpanjangan SIM online
Untuk memperpanjang SIM secara online, perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat, yaitu:
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani