Berita

Resmi! Polisi Dilarang Tilang Manual, Berikut Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Resmi! Polisi Dilarang Tilang Manual, Berikut Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik
Resmi! Polisi Dilarang Tilang Manual, Berikut Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik
HARIANE – Instruksi polisi dilarang tilang manual dan digantikan dengan penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Aturan polisi dilarang tilang manual ini diberlakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polisi Republik Indonesia pada 14 Oktober 2022 lalu.
Aturan polisi dilarang tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," pernyataan Kombes Pol Latif Usman, Selasa (25/10/2022), dilansir dari laman Polda Metro Jaya.
BACA JUGA :
Operasi Patuh 2022 Segera Dimulai, Kenali Sistem Tilang ETLE dan Cara Menghindarinya

Jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik perlu diketahui mengingat aturan polisi dilarang tilang manual mulai diberlakukan. Dilansir dari laman resmi E-Tilang, berikut diantaranya:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 2 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Senin, 02 Juni 2025