Berita
Resmi! Polisi Dilarang Tilang Manual, Berikut Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik
Zanida Zulfana Kusnasari
Resmi! Polisi Dilarang Tilang Manual, Berikut Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik
HARIANE – Instruksi polisi dilarang tilang manual dan digantikan dengan penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Aturan polisi dilarang tilang manual ini diberlakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polisi Republik Indonesia pada 14 Oktober 2022 lalu.
Aturan polisi dilarang tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," pernyataan Kombes Pol Latif Usman, Selasa (25/10/2022), dilansir dari laman Polda Metro Jaya.
BACA JUGA : Operasi Patuh 2022 Segera Dimulai, Kenali Sistem Tilang ETLE dan Cara Menghindarinya